Sri Sultan Beri Masukan Strategis untuk Kebijakan Pengurangan TKD Tahun 2026

Yogyakarta (14/10/2025), suarapasar.com – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026. Masukan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10).

Dalam pertemuan itu, Sri Sultan didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso serta Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho. Sedangkan Askolani turut hadir bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Agung Yulianta, Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY Erna Sulistyowati, serta jajaran teknis dari Kemenkeu wilayah DIY.

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut hasil rapat 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa (7/10), yang membahas kebijakan fiskal pusat–daerah dan rencana penyesuaian alokasi TKD tahun depan.

Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso menyebutkan bahwa Gubernur DIY memahami arah kebijakan fiskal pemerintah pusat. Namun, Sri Sultan menekankan perlunya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan ketimpangan antardaerah di kabupaten/kota se-DIY.

“Pajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya. Sleman akan memperoleh bagian besar, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul justru menurun. Padahal sebelumnya ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, tapi dalam undang-undang baru hal itu dihapus,” tuturnya.

Sri Sultan juga menilai perlunya langkah konkret di tingkat daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal antarkabupaten. Ia mengusulkan adanya mekanisme hibah dari kabupaten dengan penerimaan tinggi kepada kabupaten dengan potensi ekonomi kecil, meski usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.

Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan pekan lalu, Wiyos menambahkan bahwa Sri Sultan tidak mempermasalahkan substansi kebijakan pengurangan dana transfer, melainkan lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di wilayah DIY. Upaya menjaga keseimbangan dilakukan melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dan efisiensi anggaran.

“Kalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten. Itu yang paling dirasakan di DIY, karena kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.

Menurutnya, dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY menurun dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun, dengan tambahan pengurangan dana transfer sekitar Rp167 miliar yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik. Dengan demikian, APBD DIY 2026 berkurang sekitar Rp700 miliar.

“Efisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemda akan lebih menekan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah,” imbuhnya.

Gubernur DIY juga mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis untuk mengakses dana dekonsentrasi dan program nasional. Langkah ini diharapkan dapat menutupi keterbatasan akibat berkurangnya TKD.

“Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” tambah Wiyos.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berlaku untuk seluruh daerah. Ia mengapresiasi pandangan Sri Sultan yang dinilai konstruktif dan berorientasi pada solusi.

“Kami berdiskusi lebih detail mengenai komposisi pajak, langkah-langkah efisiensi, dan kolaborasi fiskal pusat–daerah. Masukan dari Sri Sultan sangat penting untuk kami jadikan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” kata Askolani.

Selain itu, Kemenkeu bersama Kanwil Ditjen Pajak DIY akan memperkuat kerja sama dengan Pemda DIY melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk harmonisasi kebijakan pajak daerah dan pusat. Kemenkeu juga berencana meninjau kembali implementasi Danais sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan di DIY.(prg,wur)