JPW Dukung Penerapan Kembali Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW

Yogyakarta, suarapasar.com — Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menegakkan kembali aturan pemberlakuan jam malam bagi anak sebagai upaya menekan maraknya aksi kejahatan jalanan atau klitih yang kembali meresahkan masyarakat. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan anak di luar rumah pada malam hari.

Dalam aturan tersebut, anak di bawah umur dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi anak atau pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah pada malam hari, kegiatan sosial keagamaan, keadaan darurat, serta kegiatan yang tetap didampingi oleh orang tua sebagai bentuk pengawasan.

JPW menilai penerapan kembali aturan jam malam ini dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalisir aksi kejahatan jalanan atau klitih, terutama setelah muncul sejumlah kasus yang menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain penerapan aturan jam malam, JPW juga mendorong adanya razia rutin oleh aparat berwenang di titik-titik rawan aksi kejahatan jalanan. Menurut JPW, tindakan tegas dan terukur dari pihak kepolisian sangat dibutuhkan agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk melakukan aksinya, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.

Baharuddin Kamba selaku Kadiv Humas JPW menyampaikan bahwa peran orang tua menjadi sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari. Menurutnya, kurangnya pengawasan dapat membuat anak berpotensi menjadi korban maupun pelaku klitih.

“Penerapan jam malam diharapkan menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir terjadinya aksi kejahatan jalanan atau klitih di wilayah Kota Yogyakarta khususnya. Selain itu peran orangtua menjadi sangat dominan untuk mengawasi anaknya agar tidak keluar pada malam hari tanpa adanya pengawasan. Karena dibiarkan maka pilihannya adalah anak jadi korban klitih atau anak jadi pelaku klitih,” ujar Baharuddin Kamba.

Selain itu, JPW juga mengingatkan pentingnya pengawasan saat musim penerimaan murid baru yang akan berlangsung pada Juni mendatang. JPW meminta pihak sekolah mewaspadai adanya potensi perekrutan siswa baru ke dalam geng pelajar yang berpotensi memicu aksi kekerasan dan kejahatan jalanan.

JPW mendorong sekolah untuk mengambil langkah tegas, salah satunya melalui surat pernyataan tertulis bermaterai yang menyatakan bahwa siswa bersedia mengundurkan diri apabila terbukti terlibat dalam geng pelajar.

Dengan pengawasan yang kuat dari keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum, JPW berharap aksi kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.(prg,wur)