Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja terus mempererat sinergi dengan fasilitas pelayanan kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan koordinasi ke Rumah Sakit dr. Soetarto (DKT) yang berlokasi di Jl. Juadi No. 19, Kotabaru, Kota Yogyakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah koordinasi dalam penyelesaian outstanding berkas santunan klaim Garansi Letter (GL). Melalui pertemuan tersebut, Jasa Raharja bersama pihak rumah sakit memastikan seluruh dokumen pendukung klaim telah lengkap sehingga proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang optimal agar hak santunan korban kecelakaan lalu lintas dapat diproses secara efektif.
Selain membahas penyelesaian administrasi klaim, dalam kesempatan tersebut Jasa Raharja juga menyerahkan pembaruan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kepada Rumah Sakit dr. Soetarto (DKT). Pembaruan kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi, memperlancar proses penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan koordinasi dihadiri oleh Panggung Basuki selaku Penanggung Jawab Administrasi (PA) Samsat Kodya dari PT Jasa Raharja dan Nisa selaku Staf TUUD Rumah Sakit dr. Soetarto (DKT). Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan fokus pada percepatan penyelesaian dokumen klaim serta penguatan mekanisme kerja sama yang selama ini telah berjalan.
Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi yang erat dengan rumah sakit mitra sebagai bagian dari pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sinergi yang berkelanjutan antara Jasa Raharja dan Rumah Sakit dr. Soetarto (DKT) diharapkan mampu mendukung percepatan penyelesaian santunan, memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas.(ags,prg)