Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Badan Anggaran DPR RI memberikan respons positif terhadap usulan Paguyuban Nayantaka DIY mengenai penguatan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dukungan tersebut mengemuka dalam rangkaian audiensi Paguyuban Nayantaka dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada 22–23 Juni 2026. Audiensi tersebut turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY.
Dalam audiensi tersebut, Paguyuban Nayantaka memaparkan berbagai capaian pembangunan yang telah diwujudkan melalui pemanfaatan Dana Keistimewaan di 392 kalurahan se-DIY. Dana tersebut dinilai mampu memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan ketahanan pangan, melestarikan kebudayaan, memperluas pemberdayaan masyarakat, serta berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan, stunting, dan tingkat pengangguran terbuka. Berbagai praktik baik di Kalurahan Mangunan, Pacarejo, Giripeni, Sambirejo, dan Tamanmartani turut menjadi bukti bahwa Dana Keistimewaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan berbasis kalurahan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani, SE., MA., mengapresiasi efektivitas pemanfaatan Dana Keistimewaan di DIY. Dalam diskusi, Askolani menilai hasil pembangunan di DIY tampak nyata dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Askolani juga menjelaskan kebijakan baru yang memungkinkan sisa anggaran Dana Keistimewaan tetap menjadi bagian dari kapasitas fiskal daerah pada tahun anggaran berikutnya. Di samping itu, usulan peningkatan pagu Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2027 diterima sebagai masukan untuk dikaji lebih lanjut dalam proses penyusunan kebijakan anggaran nasional.
Badan Anggaran DPR RI juga memberikan respons yang konstruktif. Banggar menerima surat usulan resmi dari Paguyuban Nayantaka DIY dan akan membawanya ke forum pembahasan internal. Banggar selanjutnya mengarahkan penyelenggaraan pertemuan lanjutan di DIY guna memperdalam pembahasan usulan penguatan Dana Keistimewaan beserta data pendukungnya. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kalurahan dalam mendorong pembangunan berbasis masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara, Ph.D., menegaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY berkomitmen memfasilitasi penyampaian aspirasi pembangunan kalurahan kepada pemerintah pusat melalui dialog yang konstruktif bersama Paguyuban Nayantaka. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, dan pemerintah pusat dalam memperkuat pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Sebagai perangkat daerah yang membina pemerintahan kalurahan, kami berkewajiban memfasilitasi dan mendampingi penyampaian aspirasi kalurahan kepada pemerintah pusat. Dialog seperti ini penting agar kebijakan nasional dapat memahami kebutuhan riil di tingkat kalurahan, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan antara pemerintah pusat, Pemda DIY, dan pemerintah kalurahan,” ujar Yudanegara.
Ketua Paguyuban Nayantaka DIY, Gandang Hardjanata, menyampaikan bahwa penguatan Dana Keistimewaan bukan menyangkut besaran anggaran. Penguatan Dana Keistimewaan merupakan investasi jangka panjang untuk memperbesar kapasitas fiskal kalurahan sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, memperkuat ketahanan pangan, mengembangkan ekonomi lokal, melestarikan budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Usulan penguatan Dana Keistimewaan sejalan dengan visi pembangunan DIY melalui Reformasi Kalurahan. Ngarsa Dalem juga mengarahkan agar Dana Keistimewaan menjadi investasi bagi kalurahan sehingga masyarakat miskin dan warga yang menganggur dapat diberdayakan secara produktif,” ujar Gandang.
Paguyuban Nayantaka DIY juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan RI, Badan Anggaran DPR RI, dan Pemda DIY yang telah membuka ruang dialog secara terbuka dan konstruktif. Sinergi ini menjadi modal penting untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sekaligus memastikan Dana Keistimewaan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui semangat “Jogja Istimewa, Indonesia Berdaya”, Paguyuban Nayantaka DIY berkomitmen mengawal pemanfaatan Dana Keistimewaan secara akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Kalurahan yang kuat akan melahirkan masyarakat yang semakin berdaya, menjaga keistimewaan DIY, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.(prg,wur)








