Yogyakarta, suarapasar.com – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara daring pada Rabu (15/10). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan fiskal untuk memperkuat perekonomian daerah maupun nasional.
Kegiatan yang berlangsung di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, turut dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Erna Sulistyowati. Penandatanganan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah anggota kerja sama se-Indonesia.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani, menyampaikan bahwa penguatan fiskal merupakan amanah undang-undang untuk mendukung perekonomian nasional, namun tetap harus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan masyarakat.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen dari penguatan fiskal pusat maupun daerah yang dilakukan bersama. Mulai dari pemanfaatan bersama data yang ada, melakukan pengawasan bersama, hingga upaya peningkatan kualitas SDM para aparat perpajakan,” ungkapnya.
Askolani menjelaskan, sudah ada 527 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang terlibat dalam kerja sama ini. Dalam penandatanganan kali ini, sebanyak 109 pemerintah daerah turut serta, terdiri atas enam provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota.
“109 Pemerintah Daerah yang menandatangani hari ini, formatnya ada yang perpanjangan maupun ada yang baru pertama kali melakukan perjanjian kerja sama. Selanjutnya, untuk kebijakan yang dirumuskan, kami harapkan bisa lebih dominan ke sektor ekonomi, karena kita tahu potensi bidang ekonomi berkontribusi paling besar pada pajak,” paparnya.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa hingga Oktober 2025 sudah 97% pemerintah daerah di Indonesia bergabung dalam kerja sama ini. Ia berharap daerah lain segera ikut serta agar sinergi semakin kuat.
“Guna mendukung program optimalisasi pajak nasional dan daerah ini, kami juga sedang melakukan peningkatan kapasitas aparatur pajak, mulai dari pelaksana hingga pimpinan teknis. Dan kami juga sudah melakukan sekitar 586 sosialisasi terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam rangka pelaksanaan sistem coretax,” imbuhnya.
Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Pendapatan ini akan digunakan sebagai sumber dana pembangunan serta peningkatan tata kelola pemerintahan di pusat maupun daerah.(prg,wur)








