Yogyakarta, suarapasar.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum tahun 2026. Sistem administrasi perpajakan terintegrasi ini menjadi kunci agar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun depan dapat berjalan lancar melalui sistem baru tersebut.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat pada Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga April 2026. “Tahun depan seluruh pelaporan sudah menggunakan Coretax. Semua kegiatan DJP sekarang ada di Coretax, sehingga pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak bisa dilakukan lewat sistem ini,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu (15/10).
Erna menegaskan, aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal penting agar wajib pajak mendapatkan kode otorisasi dari DJP. Ia mengimbau agar proses aktivasi tidak ditunda hingga tahun depan. “Saya minta tolong jangan ditunda-tunda. Khawatir nanti justru terlambat menyampaikan SPT tahunan,” katanya.
Setelah aktivasi, wajib pajak cukup mengisi SPT tahunan melalui sistem Coretax. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri, atau dengan datang ke kantor pajak terdekat dan menghubungi Kring Pajak 1500200. Panduan juga tersedia di situs web dan kanal YouTube resmi DJP.
“Mohon kepada wajib pajak segera melakukan aktivasi kode otorisasi,” tegas Erna.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti (MANTAP). Sistem ini menggabungkan layanan DJP sebelumnya seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran, dan EoI dalam satu platform.
“Dalam Coretax ada lima proses bisnis utama bagi wajib pajak, yaitu pendaftaran, pembayaran, pengelolaan SPT, layanan perpajakan, dan Taxpayer Account Management (TAM),” jelas Erna.
Kanwil DJP DIY juga telah melakukan edukasi terkait Coretax kepada berbagai pihak, mulai dari wajib pajak pribadi, badan usaha, asosiasi, hingga bendahara instansi. “Portal wajib pajak akan memberikan kemudahan karena semua pelaksanaan hak dan kewajiban, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengajuan permohonan, dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi,” pungkasnya.(prg,wur)







