Yogyakarta, suarapasar.com – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-16 secara berturut-turut.
Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY pada Jumat (24/4/2026). Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi, dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwana X.
Dalam sambutannya, Widhi mengapresiasi langkah cepat Pemda DIY yang menjadi provinsi pertama menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK melalui Perwakilan DIY pada 18 Februari 2026. Ia menilai hal tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK merupakan proses yang dilandasi sinergi dan kepercayaan antara auditor dan entitas yang diperiksa.
“BPK percaya bahwa Pemda DIY telah menyampaikan seluruh informasi secara lengkap, dan di sisi lain Pemda DIY juga mempercayai bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional sesuai standar pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.
Meski kembali meraih opini tertinggi, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) bersama pihak ketiga. Perjanjian kerja sama dinilai belum sepenuhnya lengkap karena belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai utang serta belum mewajibkan pelaporan rutin. Selain itu, pengelolaan fisik beras sempat dialihkan tanpa persetujuan tertulis dan ditemukan kekurangan stok sebesar 128,5 ton.
Permasalahan lain juga ditemukan pada penyaluran bantuan jatah hidup (living cost) bagi mahasiswa asal Acah, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak bencana hidrometeorologi atau banjir yang berkuliah di DIY. Hingga 1 April 2026, program bantuan yang menyasar 1.296 mahasiswa dengan total nilai Rp2,33 miliar ini masih menghadapi kendala administratif. Tercatat sebanyak 263 mahasiswa belum mengaktifkan rekening bank penyalur, sehingga bantuan senilai Rp473,4 juta belum dapat dicairkan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan perbaikan, antara lain meminta Gubernur DIY menginstruksikan revisi perjanjian kerja sama pengelolaan cadangan pangan agar lebih akuntabel. Selain itu, penyedia diminta menyajikan kewajiban penyediaan cadangan beras secara transparan dalam laporan keuangan. Dinas Sosial juga didorong untuk meningkatkan monitoring serta menindaklanjuti bantuan yang belum tersalurkan.
Widhi menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemda DIY yang telah mencapai 93,45 persen per 31 Desember 2025, angka yang tergolong tinggi secara nasional.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyebut LHP BPK sebagai instrumen strategis dalam mengevaluasi kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mendukung fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD. Ia turut mengapresiasi konsistensi Pemda DIY dalam mempertahankan opini WTP.
“Capaian ini menunjukkan konsistensi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai catatan dari BPK harus dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan.(prg,wur)







