Yogyakarta (30/12/2025), suarapasar.com – Sejumlah hasil kajian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan serta pemahaman terhadap sistem perpajakan menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan sukarela. Sosialisasi yang disampaikan secara jelas dan terarah dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam kegiatan Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP Bersama bagi Kepala OPD di lingkungan Pemda DIY, Selasa (30/12), di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa transformasi perpajakan nasional kini telah memasuki tahap yang semakin strategis dan progresif.
“Tak hanya meningkatkan kesadaran, khususnya pada wajib pajak orang pribadi, dan sektor UMKM, sosialisasi yang jelas dan terarah juga mampu memperkuat persepsi keadilan dan kepercayaan kepada pemerintah. Inilah semangat yang ingin kita bangun melalui agenda hari ini,” ungkap Sri Paduka.
Lebih lanjut dijelaskan, melalui penerapan Coretax, seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran hingga pengawasan telah terintegrasi dalam satu sistem data. Hal ini bertujuan mengurangi fragmentasi layanan serta memberikan kepastian hukum. Coretax juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Karena itu, kami mengapresiasi seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda DIY, serta para wajib pajak di DIY, yang selama ini telah menunjukkan komitmen nyata, terhadap tanggung jawab fiskal. Ke depan, kami berharap para Kepala Perangkat Daerah dapat memperkuat peran keteladanan, dengan secara aktif menginternalisasikan pemahaman perpajakan, kepada seluruh aparatur di lingkungan kerjanya masing-masing,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut telah direncanakan sejak sekitar dua bulan sebelumnya dan menjadi bagian dari komitmen DJP DIY dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Coretax ini menjadi sistem kami yang terbaru dan terintegrasi, yang mempunyai fitur yang sedemikian banyak yang dapat digunakan oleh kita semua sebagai wajib pajak. Semoga sosialisasi ini menjadi efek yang positif bagi masyarakat maupun ASN, untuk bisa segera melakukan aktivasi,” ungkapnya.
Erna juga menjelaskan bahwa batas akhir aktivasi akun Coretax sejatinya tidak ditetapkan pada 31 Desember 2025. Aktivasi dilakukan sebelum pengisian SPT Tahunan. Namun, untuk mengantisipasi kendala teknis di kemudian hari, masyarakat diimbau segera melakukan aktivasi sejak dini.
“Saat ini, baru sekitar 40% dari seluruh wajib pajak di DIY yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax. Total wajib pajak di DIY sendiri ada kitar 300ribuan orang. Semoga yang belum aktivasi bisa segera melakukannya dengan mudah dan lancar,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, sosialisasi ini tentu membantu para ASN di lingkungan Pemda DIY untuk melakukan aktivasi akun Coretax. hal ini juga mampu menunjukkan komitmen Pemda DIY dalam upaya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Dan pada dasarnya Coretax memudahkan kita dalam mendapatkan informasi dan menyampaikan laporan ataupun potongan pajak yang sudah dilakukan. Ini juga komitmen kita sebagai wajib pajak terhadap ketaatan pajak, karena pajak digunakan untuk pembangunan,” imbuhnya.(prg,wur)







