Pansus Perda Pertambangan  DPRD DIY Tinjau Lokasi Tambang Di Bantul. 

 

Bantul, suarapasar.com : Panitia Khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY tentang Raperda Pengelolaan Pertambangan mengunjungi langsung kawasan penambangan tanpa ijin di wilayah Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Rabu (11/6/2025).

 

Ketua Pansus, Aslam Ridlo menjelaskan kedatangannya ke lokasi penambangan yang telah ditutup operasionalnya itu untuk melengkapi data dan memastikan kondisi lapangan tambang-tambang yang sudah di tutup oleh Pemda DIY.

 

Dijelaskan Aslam Ridlo, lokasi pertambangan yang didatangi ini ternyata bekas aktivitas pertambangan bagian dari proyek pembangunan properti perumahan seluas 1,2 hektar yang telah ditutup Pemda DIY Oktober 2024 lalu. Penutupan karena usaha tidak dilengkapi izin resmi penjualan bahan galian.

 

“Setelah kami cek, ternyata kegiatan galian dilakukan oleh pengembang properti, tapi tidak dilengkapi izin penjualan material galian. Ini bukan sekadar tambang, tapi sudah masuk ranah properti,” jelas Aslam Ridlo, Politisi Fraksi PKB DPRD DIY.

 

Ditambahkan Aslam, kegiatan serupa tidak hanya terjadi di sektor properti, tapi juga ditemukan di bidang pariwisata, permukiman, bahkan pertanian. Jika penggalian tidak memperhatikan batas dan kontur lahan, kegiatan penggalian yang dilakukan menjadi tidak ramah lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

“Selama ada pengambilan material galian, maka harus ada izin penjualan dan itu harus mengikuti kaidah perencanaan, termasuk topografinya agar kemudian tidak merusak lingkungan. Jangan sampai semua dikeruk hanya demi proyek. Harus ada kepastian tata ruang dan kelestarian lingkungan,” tandas Aslam.

 

Tambang di kawasan Sitimulyo itu disebutnya telah resmi ditutup oleh Pemda DIY rena perijanan yang tidak lengkap. Saat ini pihak pengembang tengah melengkapi perijinan, termasuk proses permohonan persetujuan site plan ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

 

“Kami berharap Dinas PU objektif dalam memberi persetujuan, harus memperhatikan kondisi riil lahannya,” pungkas Aslam.

 

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (P3ESDM) DPUP-ESDM DIY, Aris Pramono menyatakan penambangan tanah urug di wilayah Sitimulyo telah ditutup pada Oktober 2024 lalu. Berdasar pengawasan hingga saat ini tidak beroperasi karena masih proses mengurus kelengkapan perijinan.

 

“Terkait tambang ilegal, sejauh ini penindakannya masih berupa surat imbauan saja. Ada juga yang sempat diproses hukum beberapa tahun lalu di Imogiri, tapi itu sebelum masa pandemi,” katanya.

 

Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman nengatakan kunjungan ke lokasi penambangan untuk memetakan dampak serta rencana penanganannya. Perda pengelolaan pertambangan yang tengah dibahas diharapkan menjadi acuan.

 

“kalau Perda sudah selesai, ya itu kita bisa konsisten menjalankan Perda. Kita harapkan dengan kita tertibkan ini nanti kita bisa mendapatkan PAD.,” katanya. (wds/drw)