Kulon Progo, suarapasar.com : Panitia Khusus (pansus) BA 7 DPRD DIY pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Bebatuan memantau langsung lokasi pertambangan batu andesit di wilayah Gunungrego, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo, Senin (2/6/2025).
Dalam kunjungan tersebut, pansus BA 7 DPRD DIY juga menyaksikan langsung proses peledakan batu andesit.
Ketua Pansus BA 7 DPRD DIY, Aslam Ridlo mengatakan kunjungan kerja ke lokasi pertambangan andesit merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan yang kini tengah dibahas di DPRD DIY. Kunjungan ini untuk memastikan bahwa keberadaan usaha pertambangan berjalan sesuai aturan yang ada dan tidak merusak kelestarian lingkungan maupun merugikan masyarakat sekitarnya.
“Apalagi di sekitar sini terdapat 4 lokasi yang memiliki IUP dengan rata-rata produksinya mencapai 1.000 ton perhari atau 4.000 ton per hari. Ini baru mensuplai di DIY saja. Harapannya hubungan dengan masyarakat sekitar berjalan baik. Termasuk ketaatan terhadap regulasi. Dan juga kelestarian lingkungan tetap terjaga,” kata Aslam Ridlo, Ketua Pansus BA 7 dari Fraksi PKB DPRD DIY.
Sebelum peninjauan langsung ke lokasi tambang juga dilakukan dialog di Balai Kalurahan Hargorejo.
Carik Kalurahan Hargorejo Siti Nura Eni menyebut bahwa aktivitas pertambangan telah menyerap sejumlah tenaga kerja lokal. Namun disisi lain, penambangan juga berdampak negatif yakni kerusakan sejumlah jalan yang berada di sekitar lokasi penambangan.
“Selain itu, saat musim kemarau, cukup banyak debu yang berdampak ke kesehatan,” katanya.
Anggota BPKal Hargorejo , Kadir mempertanyakan reklamasi lahan pasca penambangan.
“Setelah kontrak pertambangannya selesai terus bagaimana lahan bekasnya itu, bisa ditanami lagi atau tidak? Bagaimana agar bisa kembali dimanfaatkan warga,” katanya.
Asdi Broto dari CV Handika Karya, salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengatakan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan juga telah menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang di lokasi.
“Kami menempatkan jaminan reklamasi dan pasca pertambangan hingga Rp 400-an juta,” jelasnya.
Usaha pertambangan CV Handika Karya di Hargorejo dengan kapasitas produksi mencapai 700 kuintal hingga 1.000 ton perhari.
“Batu andesit tersebut kami kirim ke PT Aneka Dharma Persada (APD) digiling jadi split untuk memproduksi aspal, beton dan yang lain. Dari usaha pertambangan ini, perusahaan telah mampu berkontribusi pajak sebesar Rp 600 juta hingga Rp 700 juta per tahun,” katanya.
Anna Rina Herbranti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIY mengatakan raperda disusun untuk melengkapi peraturan yang sudah ada seiring adanya perubahan sejumlah aturan pertambangan di atasnya.
“Raperda ini untuk mengendalikan usaha pertambangan agar tidak merusak lingkungan. Dalam raperda juga ada pasal-pasal terkait sanksi bagaimana jika reklamasi tidak dilakukan, bagaimana kalau pelaku usaha ilegal dll, ada aturannya, sanksinya disesuaikan perundangan yang berlaku,” katanya.
Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono yang turut hadir dalam kunjungan lapangan itu mengingatkan kepada perusahaan terkait potensi bencana. Termasuk warga masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang.
“Meskipun rencana sudah disusun, tapi usaha pertambangan ini tidak bisa dipisahkan dengan alam. Kejadian di Jawa Barat harus jadi perhatian,” tandasnya. (wds/drw)








