Jogja, suarapasar.com – Panitia Khusus (Pansus) BA 7 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, Rabu (4/2/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna II DPRD DIY tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus BA 7, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P.
Dalam rapat tersebut, Pansus BA 7 membahas sejumlah penyesuaian substansi raperda, terutama yang berkaitan dengan norma dan pasal, serta penguatan dasar hukum agar regulasi yang disusun tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan terkait penyesuaian materi dalam raperda tersebut.
“Ada beberapa hal terkait substansi penyesuaian norma, pasal, serta penambahan dasar hukum yang telah kami koordinasikan dan kami terima,” ujar perwakilan Dinas PU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus BA 7, Aslam Ridlo, menegaskan pentingnya langkah klarifikasi ke kementerian terkait untuk memperkuat landasan regulasi yang tengah dibahas. Ia menyampaikan bahwa Pansus BA 7 menyepakati upaya klarifikasi tersebut sebagai bagian dari proses penyempurnaan raperda.
“Ada upaya yang dapat kita lakukan dengan melakukan klarifikasi kepada kementerian. Hal ini dapat dilakukan sepanjang kita memiliki narasi regulasi yang kuat, dan oleh karena itu Pansus menyetujui dilakukannya klarifikasi ke kementerian,” tegas Aslam seperti dikutip dari laman DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lebih lanjut, Aslam menyarankan agar proses klarifikasi disusun dengan pendekatan komunikasi yang efektif agar memudahkan koordinasi antarpihak.
“Saran saya, klarifikasi disusun dengan narasi yang kuat. Hal ini bisa dilakukan secara korespondensi, namun akan lebih baik apabila dilakukan secara dialog untuk memudahkan komunikasi antar pihak,” imbuhnya.
Melalui rapat ini, Pansus BA 7 DPRD DIY berharap pembahasan Raperda Pertambangan dapat berjalan secara komprehensif dan menghasilkan regulasi yang kuat, aplikatif, serta selaras dengan kebijakan nasional. (prg,wur)
Sementara itu, dinamika pembahasan kelembagaan juga terjadi di tingkat DPRD Kulon Progo. Kulon Progo, mengutip dari laman Proliman News, Sejumlah fraksi di DPRD Kulon Progo, Jumat (6/2/2026) besuk pagi dijadwalkan bertemu untuk membahas kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto yang dinilai memerlukan perhatian serius.
Sekretaris Fraksi Amanah Persatuan Pembaruan (APP), Nasib Wardoyo, mengingatkan pentingnya kesepakatan bersama antarfraksi untuk menentukan langkah yang dianggap paling rasional.
“Yakni membentuk Pansus PT SAK. Saya meminta teman-teman di semua fraksi bergerak mengamankan masa depan masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta agar dalam rapat antarfraksi besuk pagi, DPRD Kulon Progo dapat menyepakati digelarnya rapat paripurna guna membentuk Panitia Khusus PT SAK. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya umum untuk mengurai berbagai persoalan yang ada di BUMD tersebut, mulai dari LHP ORI, persoalan utang, belum terlaksananya RUPS, hingga tagihan vendor dan subkontraktor.
“Itu langkah umum, secara khusus pansus diharapkan bertugas mencermati langkah Bupati Kulon Progo menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI tentang Surat Bupati Kulon Progo No. 500 / 2351 Tahun 2025 yang menghentikan kegiatan usaha dan bisnis PT SAK,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya penjelasan resmi dari Bupati Kulon Progo dalam agenda persidangan DPRD, mengingat surat bupati tertanggal 8 Juli 2025 tersebut dinilai menimbulkan berbagai catatan administratif.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPRD Kulon Progo membenarkan bahwa besuk pagi akan dilakukan pembahasan lintas fraksi, khususnya terkait masa depan PT SAK.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kulon Progo, Sunarwan, menyampaikan bahwa pertemuan besuk pagi masih bersifat lobi awal antarfraksi.
“Nanti kalau lobi-lobi dengan fraksi lain sudah mengerucut, kami info. Karena jika masalah ini dipansuskan harus diputuskan melalui paripurna DPRD Kulon Progo,” ujarnya.
Sementara Anggota Fraksi PKB, Titik Wijayanti, menyatakan pihaknya mendorong agar persoalan LHP ORI dapat segera memperoleh kejelasan.
“Kami juga mendorong agar ada pansus soal ini dan PT SAK secara keseluruhan. Tetapi ya tergantung pimpinan DPRD Kulon Progo, besuk seperti apa,” katanya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kulon Progo, Qois Reiza Fami, memilih menunggu hasil rapat antarfraksi.
“Kita tunggu saja, sampai ada rapat besuk,” katanya.
Adapun Ketua Fraksi PDIP DPRD Kulon Progo, Yuliantoro, belum memberikan penjelasan rinci terkait sikap fraksinya.
“Baru akan rapat besuk. Tentu akan membahas semua, internal dan eksternal,” ujarnya singkat.(prg,wur)








