Yogyakarta, 14 Mei 2026, suarapasar.com — Komisi D DPRD DIY menerima penjelasan dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY bersama Dinas Pendidikan kabupaten/kota terkait perkembangan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam rapat kerja tersebut dijelaskan bahwa angka 15.700 Anak Tidak Sekolah (ATS) yang tercantum pada Dashboard ATS Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan data awal hasil sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data peserta didik pada Dapodik dan EMIS. Data tersebut disebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan karena masih memerlukan proses verifikasi dan validasi faktual.
Dinas Dikpora DIY menjelaskan, Dashboard ATS bekerja dengan mekanisme pencocokan NIK anak usia sekolah dengan data pendidikan formal yang tercatat dalam Dapodik dan EMIS. Jika NIK tidak ditemukan dalam kedua sistem tersebut, maka anak akan masuk kategori ATS. Karena itu, angka pada dashboard masih bersifat indikatif atau data semu dan belum dapat dianggap sebagai angka final tanpa verifikasi lapangan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota, petugas kalurahan, serta satuan pendidikan, ditemukan berbagai kondisi yang menyebabkan data dashboard tidak sesuai dengan kondisi riil. Di antaranya terdapat anak yang tidak ditemukan pada alamat terdaftar, anak yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai ATS, hingga anak yang sebenarnya sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren yang belum memiliki NPSN dan belum tercatat di sistem EMIS.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian data kependudukan seperti data ganda dan perbedaan identitas yang masih memerlukan sinkronisasi lanjutan dengan instansi terkait.
Hasil verifikasi dan validasi lapangan per 13 Mei 2026 menunjukkan jumlah ATS di DIY tercatat sebanyak 5.023 anak, dengan rincian:
• Kabupaten Bantul : 1.168 anak
• Kabupaten Sleman : 1.309 anak
• Kabupaten Gunungkidul : 1.700 anak
• Kabupaten Kulon Progo : 566 anak
• Kota Yogyakarta : 280 anak
Dari hasil verifikasi tersebut diketahui bahwa faktor penyebab ATS cukup beragam, namun didominasi oleh alasan anak sudah bekerja serta rendahnya motivasi untuk kembali bersekolah.
DPRD DIY juga menerima penjelasan mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan Pemda DIY bersama pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan ATS. Upaya tersebut meliputi penguatan pendataan berbasis by name by address, pelibatan pemerintah kalurahan, penguatan regulasi akses pendidikan jalur afirmasi, pendampingan psikososial dan bimbingan konseling, penguatan pendidikan inklusi, hingga penyediaan bantuan pendidikan dan beasiswa.
Selain itu, penanganan ATS dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor bersama satuan pendidikan, PKBM, SKB, lembaga kursus, Baznas, pendamping masyarakat, hingga tokoh masyarakat di masing-masing wilayah guna memastikan anak-anak kembali memperoleh layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan kondisi mereka.
Melalui proses verifikasi, pendampingan, dan intervensi yang dilakukan secara berkelanjutan, terdapat peserta didik yang statusnya telah kembali aktif dalam layanan pendidikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa penanganan ATS membutuhkan kerja bersama lintas sektor sekaligus pemutakhiran data secara terus-menerus agar intervensi yang diberikan semakin tepat sasaran.
DPRD DIY mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah DIY dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan verifikasi data secara faktual sekaligus mengupayakan pengembalian anak ke satuan pendidikan. DPRD DIY juga mendorong penguatan sinergi lintas sektor agar penanganan ATS dilakukan secara berkelanjutan, tepat sasaran, dan berbasis data valid.
Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak di Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh hak atas layanan pendidikan yang layak, inklusif, dan berkelanjutan.(prg,wur)








