Ekonom UGM Sebut ART Indonesia–AS Berpotensi Jadi “Penjajahan Gaya Baru”

Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi dan legislatif. Perjanjian dagang tersebut dinilai bukan sekadar kerja sama ekspor-impor, melainkan berpotensi mengancam kedaulatan negara hingga menyeret Indonesia pada pola hubungan yang menyerupai kolonialisme modern.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, Ph.D., mengungkapkan hasil riset yang menunjukkan bahwa ART berpotensi bertentangan dengan berbagai aturan hukum nasional. Menurutnya, terdapat sekitar 10 pasal dalam UUD 1945, termasuk bagian penting dalam Pembukaan UUD 1945, yang terancam dilanggar apabila perjanjian tersebut diterapkan.

“Bukan hanya konstitusi, ada sekitar 117 regulasi mulai dari UU, Kepres, hingga Permen yang harus direvisi atau dibuat baru jika ART diterapkan. Ini sangat banyak dan berdampak sistemik,” ungkap Rimawan dalam Forum Wartawan Unit DPRD DIY di Ruang Badan Anggaran DPRD DIY, Selasa (5/5/2026).

Rimawan menilai ART mengandung klausul-klausul yang timpang dan asimetris. Ia bahkan menyebut perjanjian tersebut mengingatkan pada pola hubungan masa kolonial seperti Perjanjian Ternate, Bongaya, maupun Banten.

Menurutnya, dalam dokumen ART disebutkan Indonesia harus membuka lapangan kerja dan investasi di Amerika Serikat, hingga wajib melapor kepada Amerika apabila hendak menjalin kerja sama perdagangan maupun kerja sama digital dengan negara lain.

“Bahkan urusan perdagangan digital harus lapor dan tidak boleh membahayakan kepentingan Amerika. Kita seperti kembali ke masa kolonialisme di mana kita tidak memiliki kedaulatan,” tegasnya.

Rimawan juga menyoroti klausul terkait BUMN yang disebut harus bekerja murni berdasarkan pertimbangan pasar dan ekonomi, serta dilarang menyalurkan subsidi. Ia menilai ketentuan tersebut sangat berbahaya karena berpotensi melemahkan peran BUMD, BUMDes/BUMKal, hingga program pemberdayaan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang masyarakat di daerah.

Kritik serupa disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto. Ia mempertanyakan urgensi pemerintah Indonesia menjalin kesepakatan yang dinilai terlalu jauh dengan Amerika Serikat, terlebih di bawah kepemimpinan Donald Trump yang disebut kerap mengambil kebijakan unilateral terhadap negara lain.

“Ini jelas bertentangan dengan mandat founding fathers kita dalam Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Bagaimana mungkin kita membuat perjanjian yang justru mengerdilkan kedaulatan kita sendiri di hadapan bangsa lain,” kata Eko Suwanto.

Ia menegaskan bahwa semangat konstitusi Indonesia adalah menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, bukan tunduk pada kepentingan negara lain yang dinilai berpotensi merugikan rakyat Indonesia.

“Forum ini mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang poin-poin dalam ART sebelum benar-benar mengunci Indonesia dalam bayang-bayang penjajahan gaya baru. Perjanjian luar negeri tidak boleh mengingkari Amanat Proklamasi Kemerdekaan RI, Ideologi Pancasila, Konstitusi, dan Kedaulatan Negara,” tandas Eko Suwanto.(prg,wur)