Bantul, suarapasar.com – Jasa Raharja terus memperkuat kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui peningkatan koordinasi dengan rumah sakit mitra. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan rekonsiliasi data pembayaran korban kecelakaan lalu lintas yang berlangsung di Rumah Sakit Rajawali Citra Bantul, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang digelar di RS Rajawali Citra Bantul, Jalan Pleret KM 2,5, Banjardadap, Potorono, Banguntapan, Bantul tersebut bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data pembayaran korban kecelakaan melalui sistem Guarantee Letter (GL) sekaligus memperkuat koordinasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Rekonsiliasi data dilakukan sebagai bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan ketepatan dan kesesuaian data pelayanan korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan jaminan biaya perawatan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap proses administrasi dan penagihan biaya perawatan guna mendukung pelayanan yang lebih efektif, akurat, dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas kesesuaian data pelayanan korban yang telah dijamin melalui sistem Guarantee Letter, termasuk proses administrasi penagihan biaya perawatan yang diajukan rumah sakit. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan seluruh proses pelayanan dan penyelesaian administrasi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Rina Purwanto Hasanah, SKM selaku Penanggung Jawab Penjaminan Asuransi dan Klaim RS Rajawali Citra Bantul serta Tunjung K. Wicaksono selaku Pelaksana Administrasi Samsat Bank BPD Piyungan. Pertemuan berlangsung konstruktif dengan fokus pada peningkatan validitas data dan kualitas pelayanan korban kecelakaan lalu lintas.
Tunjung K. Wicaksono mengatakan bahwa rekonsiliasi data secara berkala memiliki peran penting dalam memastikan kesesuaian data pelayanan korban yang dijamin oleh Jasa Raharja.
“Validitas data menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung kelancaran proses administrasi serta percepatan penyelesaian klaim dan pembayaran biaya perawatan korban,” ujarnya.
Menurut Tunjung, sistem Guarantee Letter telah menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Karena itu, koordinasi dan komunikasi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit harus terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Ia berharap kegiatan rekonsiliasi seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, sinergi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit mitra menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh perlindungan dan penanganan yang maksimal melalui kerja sama yang solid dengan fasilitas pelayanan kesehatan.(ags,prg)








