Kulon Progo, suarapasar.com – Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) resmi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berhasil menuntaskan 100 persen proses balik nama sertifikat lahan dengan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar nol rupiah. Pencapaian tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat yang berlangsung di Hotel Morazen, Kapanewon Temon, Kamis (4/6/2026).
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Muhammad Thamrin, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penyelesaian proses sertifikasi yang dinilai menjadi pencapaian penting bagi pengelolaan aset bandara.
Menurutnya, keberhasilan tersebut dapat dicapai karena seluruh lahan YIA berada dalam satu hamparan kawasan yang utuh, berbeda dengan sejumlah bandara lain yang memiliki lokasi lahan terpisah-pisah. Selain itu, dukungan penuh dari manajemen Angkasa Pura Indonesia di tingkat regional maupun cabang turut mempercepat proses penyelesaian administrasi.
“Ini menjadi achievement tersendiri buat Bandara YIA. Kami menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat ini karena akan memperkuat aspek legalitas aset perusahaan. Kami menyadari bahwa Bandara Internasional Yogyakarta tidak hanya berdiri sebagai infrastruktur moda transportasi, namun juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang keberadaannya tentu tidak lepas dari dukungan penuh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Thamrin.
Selain membahas legalitas aset, Thamrin juga memaparkan perkembangan operasional YIA, khususnya terkait pergerakan penumpang. Ia mengungkapkan bahwa peningkatan infrastruktur transportasi di Pulau Jawa berdampak pada penurunan jumlah penumpang domestik. Namun demikian, sektor penerbangan internasional masih menunjukkan kinerja yang stabil.
“Ternyata dengan peningkatan infrastruktur Pulau Jawa, memang terjadi penurunan terhadap penumpang domestik. Namun, untuk internasionalnya itu masih stabil di angka 1,1 juta. Kami terus berkomitmen dalam mengoptimalkan pengelolaan aset yang dimiliki untuk mendukung operasional bandara yang aman, nyaman, sehat, harmonis, serta berdaya saing,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menegaskan bahwa penerapan BPHTB nol rupiah dalam proses balik nama sertifikat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang selama bertahun-tahun berupaya menyelesaikan persoalan administrasi tersebut.
“Hari ini kita bersama-sama menyerahkan sertifikat yang pertama kali di Indonesia, yaitu bandara dengan BPHTB nol rupiah sesuai dengan aturan Kemendagri. Ini adalah wujud dari komitmen, kolaborasi, dan koordinasi yang mendapatkan solusi. Terbukti bahwa ini sudah lama diurus, tapi alhamdulillah di pemerintahan kami sudah bisa terselesaikan dengan baik. Ini bukan keberhasilan kita sendiri, tapi adalah keberhasilan bersama-sama,” kata Ambar.
Keberhasilan penyelesaian sertifikat balik nama lahan YIA ini diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum aset bandara sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, sekaligus menjadi contoh bagi pengelolaan aset infrastruktur lainnya di Indonesia.(prg,wur)







