Sleman, suarapasar.com – Keluhan terkait lambannya pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman menjadi sorotan setelah Paguyuban Staf Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pekerja lepas menggelar aksi di kantor tersebut pada Rabu (10/06/2026).
Sejumlah persoalan disampaikan dalam aksi tersebut, mulai dari lambatnya proses koreksi berkas untuk konversi, pecah waris, hingga penghapusan hak. Selain itu, penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) juga dinilai berjalan lamban sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap proses dan kelengkapan persyaratan yang telah diajukan masyarakat.
Menurut para peserta aksi, pelayanan publik tidak hanya dituntut taat terhadap prosedur administrasi, tetapi juga harus memberikan kepastian dan kecepatan layanan. Terlebih di tengah upaya digitalisasi pelayanan publik yang terus dikembangkan pemerintah, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap sistem pelayanan maupun sumber daya manusia yang ada di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
Kamba menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya menyasar aspek teknis pelayanan, tetapi juga kepemimpinan di Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman. Menurutnya, apabila dalam waktu satu bulan tidak terdapat perbaikan signifikan, khususnya terkait kepastian waktu penyelesaian layanan ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka perlu ada langkah tegas terhadap pimpinan instansi tersebut.
Selain itu, JCW berencana mengirimkan surat resmi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pengawasan terhadap kinerja Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman.
Menurut Kamba, langkah tersebut penting mengingat berdasarkan hasil kajian dan pengawasan KPK pada tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional termasuk instansi yang memiliki potensi dan kerawanan korupsi yang tinggi.
Ia menyebut berbagai potensi penyimpangan yang pernah menjadi perhatian KPK meliputi pungutan liar, praktik mafia tanah, manipulasi data, hingga persoalan aset negara. Karena itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai diperlukan guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, JCW berencana menggelar aksi tunggal di depan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Aksi tersebut mengusung tema “Bersih-Bersih Kantor Pertanahan/BPN Sleman” dengan fokus tuntutan pada peningkatan transparansi dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan/BPN Sleman.(prg,wur)







