Kulon Progo, suarapasar.com – Jasa Raharja terus mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui Program SIGAP Instansi. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo pada Jumat (19/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Action Plan SIGAP yang bertujuan memperkuat validitas data kendaraan milik instansi pemerintah. Selain melakukan pendataan, petugas juga memperbarui informasi kendaraan yang masih dimiliki instansi maupun kendaraan yang telah dialihkan atau dijual. Seluruh data hasil pendataan selanjutnya akan diperbarui melalui aplikasi Ceri Jasa Raharja.
Kunjungan tersebut melibatkan Juhad selaku staf Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo serta Galih Tanugraha selaku Staf Administrasi Tingkat I Samsat Kulon Progo. Dalam kegiatan itu dilakukan proses verifikasi dan pendataan kendaraan operasional milik instansi.
Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak tujuh kendaraan yang terdata. Dari jumlah tersebut, satu kendaraan diketahui telah dilelang, sementara enam kendaraan lainnya menyatakan akan segera melakukan pembayaran PKB, opsen, dan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Program SIGAP Instansi merupakan salah satu strategi Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan langsung kepada instansi pemerintah maupun badan usaha. Selain memperbarui data kendaraan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta manfaat SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.
Melalui kegiatan tersebut, Jasa Raharja berharap dapat memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah daerah dalam meningkatkan akurasi data kendaraan sekaligus mendorong optimalisasi tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ke depan, Program SIGAP Instansi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya mendukung peningkatan collection rate serta mewujudkan tata kelola data kendaraan yang lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan.(ags,prg)








