Sri Sultan Tegaskan Pemda DIY Tidak Toleransi Penyimpangan Pemanfaatan Tanah

Yogyakarta, suarapasar.com – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan dalam pemanfaatan tanah. Sikap tersebut disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/06/2026).

Sri Sultan menekankan bahwa persoalan pertanahan di DIY tidak hanya berkaitan dengan administrasi maupun aset, tetapi juga menyangkut aspek sejarah, sosial, budaya, dan konstitusional. Karena itu, pengelolaan tanah harus dilakukan secara seimbang antara kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asal usul, dan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Daerah DIY berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan. Langkah penegakan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dan pada saat yang sama, kami juga memperkuat aspek pencegahan (penyalahgunaan tanah),” papar Sri Sultan.

Menurut Sri Sultan, langkah pencegahan dilakukan melalui inventarisasi pemanfaatan tanah, pengawasan yang lebih sistematis, peningkatan transparansi perizinan, serta pembinaan kepada aparatur kalurahan agar tata kelola pertanahan berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih ditemukan berbagai tantangan dalam pengelolaan pertanahan, termasuk penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh sejumlah oknum.

“Praktik-praktik (penyalahgunaan pemanfatan tanah) tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Penyimpangan ini juga mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” imbuh Sri Sultan.

Sri Sultan menjelaskan bahwa pengelolaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, maupun Tanah Kalurahan telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Regulasi tersebut mengamanatkan agar pemanfaatan tanah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dan kami meyakini, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Sebab tata kelola yang baik tidak hanya dibangun melalui tindakan korektif, tetapi juga melalui mekanisme yang mampu meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan di masa mendatang,” papar Sri Sultan.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan juga menilai kunjungan kerja Komisi II DPR RI menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyempurnakan tata kelola pertanahan yang memiliki karakteristik keistimewaan.

“Harapannya pertemuan hari ini dapat menjadi ruang dialog dan diskusi yang produktif, guna meningkatkan implementasi UU tentang Pemerintahan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa. Karena bagi kami keistimewaan tidak hanya terjaga sebagai warisan sejarah, tetapi juga hadir sebagai sistem yang mampu menjamin keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat,” kata Sri Sultan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Keistimewaan DIY, khususnya pada sektor pertanahan yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah.

“Kunjungan kerja ini dalam rangka memperdalam implementasi dari pelaksanaan UUK DIY, terkait lima hal yang memang ditetapkan di dalam undang-undang tersebut yang menjadi keistimewaan DIY. Dan fokus kami kali ini memang pada urusan pertanahan, dan ternyata banyak capaian yang sudah dihasilkan,” imbuhnya.

Menurut Zulfikar, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyelesaian konflik pertanahan. Ia menilai DIY memiliki pendekatan yang cukup baik karena tidak seluruh persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Untuk urusan pertanahan di DIY ini, tidak harus selalu penyelesaian itu melalui jalur hukum. Ternyata bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan musyawarah mufakatnya itu win-win solution,” ungkapnya.

Ia berharap berbagai capaian yang telah diraih DIY dalam tata kelola pertanahan dapat terus ditingkatkan, termasuk memperjelas status kepemilikan dan pemanfaatan tanah, baik yang berstatus Sultan Ground, Pakualaman Ground, maupun tanah kalurahan.

“Saya berharap ke depan tidak terjadi lagi sengketa pertanahan di DIY dan semua pihak semakin bisa merasakan manfaat dari adanya UUK DIY ini,” katanya.(prg,wur)