Bantul, suarapasar.com – Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui penguatan akurasi administrasi dan pengelolaan data klaim. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar rekonsiliasi tagihan klaim overbooking (piutang) bersama Rumah Sakit Khusus Bedah Ringroad Selatan Bantul dan Rumah Sakit Kharisma Paramedika Kulon Progo pada Selasa (2/6/2026).
Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data tagihan rumah sakit yang belum dibayarkan oleh Jasa Raharja, baik untuk periode tahun lalu maupun tahun berjalan. Proses tersebut dilakukan melalui verifikasi dan pencocokan data tagihan yang dimiliki rumah sakit dengan data pada Sistem Pembayaran Santunan Jasa Raharja (DASI-JR) yang telah diperbarui.
Melalui proses uji silang tersebut, Jasa Raharja dan rumah sakit mitra berupaya memastikan seluruh data tagihan tervalidasi secara akurat sehingga hak rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim Jasa Raharja bersama pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan terhadap setiap berkas tagihan yang masih tercatat sebagai piutang. Hasil rekonsiliasi menunjukkan bahwa di Rumah Sakit Khusus Bedah Ringroad Selatan Bantul terdapat 21 berkas tagihan, dengan rincian 17 berkas telah dibayarkan oleh Jasa Raharja dan empat berkas lainnya masih menunggu persetujuan pembayaran dari Kantor Pusat.
Sementara itu, pada Rumah Sakit Kharisma Paramedika Kulon Progo, satu berkas tagihan yang menjadi objek rekonsiliasi telah dinyatakan selesai karena santunannya telah dibayarkan oleh Kantor Pusat Jasa Raharja.
Setelah dilakukan pencocokan dengan data terbaru pada sistem DASI-JR, kedua rumah sakit menyepakati hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagai bentuk validasi dan komitmen bersama terhadap hasil yang diperoleh.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul Imam Cahyono, Penanggung Jawab Pelayanan KPJR Tingkat I Bantul Antonius Andy Wibowo Kurniawan, Direktur dan PIC Rumah Sakit Khusus Bedah Ringroad Selatan Bantul, serta Kepala Subbidang Umum, Humas dan Penjaminan beserta PIC Rumah Sakit Kharisma Paramedika Kulon Progo.
Imam Cahyono menegaskan bahwa rekonsiliasi data secara berkala merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pembayaran santunan kepada rumah sakit mitra.
“Keselarasan data antara rumah sakit dan Jasa Raharja menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Menurut Imam, kegiatan rekonsiliasi tidak hanya bertujuan menyelesaikan perbedaan data administrasi, tetapi juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan rumah sakit mitra. Melalui proses verifikasi bersama, berbagai kendala administratif dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mendukung pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sinergi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit mitra dinilai menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.(ags,prg)








