Sleman, suarapasar.com — PT Jasa Raharja melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tingkat II Sleman melaksanakan kegiatan koordinasi dengan RS PKU Charitas Hospital Sleman pada Senin (11/5/2026). Pertemuan berlangsung di RS Charitas Hospital yang berlokasi di Krompakan, Klepu, Minggir, Sleman.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempercepat proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Koordinasi dilakukan oleh Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II KPJR Tingkat II Sleman bersama Patricia Menik dari bagian penagihan piutang RS Charitas Hospital.
Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara Jasa Raharja dengan pihak rumah sakit dalam mendukung optimalisasi layanan jemput bola terkait kelengkapan berkas santunan klaim.
Dalam pembahasan, kedua pihak mendiskusikan mekanisme percepatan pengumpulan dan penyampaian dokumen klaim dari rumah sakit kepada Jasa Raharja agar proses verifikasi dan pencairan santunan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efisien.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan korban maupun keluarga korban dapat memperoleh hak santunan tanpa terkendala proses administrasi yang berlarut-larut.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam menghadirkan pelayanan yang proaktif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ahmed Ershad Bafadal menyampaikan bahwa kolaborasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit merupakan langkah strategis dalam memastikan pelayanan kepada korban kecelakaan berjalan optimal.
“Kolaborasi yang baik antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit menjadi kunci dalam memastikan proses penanganan klaim santunan dapat berjalan secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja terus mendorong optimalisasi layanan jemput bola, terutama dalam pengumpulan dan kelengkapan dokumen klaim dari fasilitas kesehatan.
“Dengan adanya koordinasi yang intensif, diharapkan setiap kendala administratif dapat diminimalisir sehingga proses verifikasi hingga pencairan santunan dapat dilakukan secara lebih efisien dan tidak memberatkan korban maupun keluarga korban,” jelas Ahmed.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan kemitraan dengan rumah sakit akan terus dilakukan guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Menurutnya, sinergi yang baik antara Jasa Raharja dan fasilitas kesehatan tidak hanya mempercepat layanan santunan, tetapi juga memberikan rasa tenang bagi masyarakat dalam memperoleh hak perlindungan dasar akibat kecelakaan lalu lintas.(ags,prg)








