Pemda DIY Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Anak, Kasus Daycare Ilegal Diselidiki Serius

Yogyakarta (25/04/2026), suarapasar.com – Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penyelidikan dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Kepala DP3AP2 Erlina Hidayati Sumardi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Erlina emendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. “Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” tegas Erlina, Sabtu (25/04).

Sebagai langkah perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan dukungan bagi keluarga melalui layanan terpadu. Koordinasi lintas instansi juga dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan.

Selain itu, Pemda DIY melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna menjamin standar perlindungan anak terpenuhi. Edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman dan terverifikasi juga akan terus ditingkatkan.

“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

Erlina juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Pemerintah DIY berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total anak yang pernah dititipkan mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan mantan karyawan yang menyaksikan langsung praktik pengasuhan yang tidak manusiawi.

“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” jelas Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, mengungkapkan bahwa korban mayoritas masih sangat rentan, mulai dari bayi hingga balita. Ia juga menyebut dugaan kekerasan telah berlangsung cukup lama, mengingat masa kerja pengasuh yang sudah lebih dari satu tahun.

Selain dugaan kekerasan, kondisi tempat penitipan juga dinilai tidak layak, dengan ruang sempit yang diisi puluhan anak. Praktik penelantaran dan perlakuan tidak manusiawi turut ditemukan dalam penyelidikan.

“Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujar Kompol Rizky Adrian.

Temuan medis menunjukkan adanya berbagai luka pada tubuh korban, serta banyak anak yang mengalami gangguan kesehatan seperti infeksi paru-paru. Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengungkapkan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas.

Saat ini, lokasi daycare telah dipasangi garis polisi dan operasional dihentikan. Kepolisian dijadwalkan menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini pada Senin (27/4).(prg,wur)