Jogja Police Watch (JPW) mendesak kepolisian, khususnya Polresta Yogyakarta, untuk mengusut secara menyeluruh kasus dugaan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Arseha di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh terhadap sejumlah anak yang dititipkan di lokasi tersebut.
Kepolisian diminta segera menindaklanjuti laporan dan memastikan proses hukum berjalan tegas agar para pelaku yang diduga terlibat mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya.
Apalagi dugaan kekerasan ini dilakukan terhadap beberapa anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Selain penegakan hukum, JPW juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperketat proses perizinan pendirian daycare di Kota Yogyakarta. Pengawasan berkala terhadap operasional daycare dinilai perlu ditingkatkan agar tidak hanya berhenti pada aspek administratif.
Jangan hanya lolos secara administrasi perizinan lantas tidak dilakukannya pengawasan secara berkala. Hal ini yang perlu dievaluasi agar kasus serupa tak terulang kembali.
Menurut JPW, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perizinan daycare, baik di Kota Yogyakarta maupun wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sehingga kedepannya perlu dikaji ulang aturan pengajuan perizinan pendirian daycare di wilayah Kota Yogyakarta maupun di wilayah lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Kota Yogyakarta sendiri dikenal sebagai Kota Layak Anak dan pada Agustus 2025 kembali meraih penghargaan kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia selama enam kali berturut-turut. Namun, munculnya kasus ini menjadi catatan penting bagi pihak terkait.
Mengingat Kota Yogyakarta merupakan Kota Layak Anak. Dan pada Agustus tahun 2025 lalu Kota Yogyakarta mendapatkan penghargaan dengan kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia secara berturut-turut selama enam kali sebagai Kota Layak Anak.
JPW menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun KUHP terkait penganiayaan.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun KUHP tentang penganiayaan.
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW.






