JPW Desak Polisi Periksa Oknum Guru SLB di Yogyakarta Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa Disabilitas

Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Police Watch (JPW) mendukung pelaporan ke pihak kepolisian terhadap oknum guru ASN di Yogyakarta atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas pada salah satu SLB Negeri di Kota Yogyakarta.

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku dalam hal ini oknum guru berstatus ASN pada SLB Negeri di Yogyakarta tersebut.

 

“JPW mendukung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas segera diselesaikan. Jangan kelamaan,” kata Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW dalam keterangannya Sabtu (21/2/2026).

 

JPW berharap jangan sampai ada alasan non-yuridis hukum sehingga membuat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas ini diselesaikan lewat restoratif justice atau keadilan restoratif.

 

“Seharusnya karena kasus dugaan pelecehan seksual seksual ini menimpa (korban) adalah anak apalagi penyandang disabilitas, maka tidak ada alasan untuk untuk tidak memproses hukum terduga pelaku karena jelas melanggar undang-undang yang ada, misalnya undang-undang perlindungan terhadap anak,”urainya.

 

JPW khawatir jika ada upaya restoratif justice dan itu berhasil dilakukan, maka tentunya mencederai rasa keadilan bagi korban dan dapat mengakibatkan trauma yang berkepanjangan serta tidak ada efek jera bagi terduga pelaku pelecehan seksual.

 

“Semoga saja tidak terjadi,” lanjut Baharuddin Kamba.

 

Baharuddin Kamba juga menyebut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak apalagi korbannya penyandang disabilitas ini menjadi “alarm” bagi orangtua termasuk pihak sekolah serta pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk betul-betul menciptakan ruang yang aman dan nyaman dari tindakan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban. Karena acap kali kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi di lingkungan sekolah atau di rumah ibadah serta terduga pelaku adalah guru atau pengajar dari siswa itu sendiri.

 

JPW mengingatkan penanganan kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban harusnya berpersfektif pada korban karena acap kali dalam penanganan kasus kekerasan atau pelecehan seksual baik itu terhadap anak maupun perempuan dewasa karena alasan atas dasar suka sama suka.

 

“Jika logika itu digunakan maka boleh juga diterapkan dalam kasus pencurian dengan alasan atas dasar suka sama suka antara korban dengan pelaku,” pungkas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW. (wds/drw)