Sri Sultan Dorong Regulasi Perfilman dan Karst Berbasis Keistimewaan DIY

Yogyakarta, suarapasar.com — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa regulasi daerah harus menjadi instrumen strategis dalam menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Sri Sultan saat memberikan pendapat gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Senin (25/05/2026).

Didampingi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Sri Sultan menyampaikan apresiasi atas prakarsa DPRD DIY dalam penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Perfilman dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst. Menurutnya, kedua raperda tersebut bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada nilai kemanusiaan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sri Sultan mengatakan momentum menjelang Iduladha perlu dimaknai sebagai pengingat pentingnya keikhlasan dalam menjalankan amanah pemerintahan, termasuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga membawa nilai keadilan sosial dan kemaslahatan publik.

Pada pembahasan Raperda Pengelolaan Perfilman, Sri Sultan menilai film memiliki posisi strategis sebagai media edukasi, diseminasi pengetahuan, serta sarana pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan daerah. Menurutnya, film dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat identitas budaya Yogyakarta yang berakar pada nilai-nilai keistimewaan.

“Keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu urusan utama. Film menjadi instrumen penting untuk menjaga, mengembangkan, dan menyebarluaskan kebudayaan kepada masyarakat,” ujar Sri Sultan.

Meski demikian, Sri Sultan memberikan sejumlah catatan terhadap substansi Raperda Perfilman, terutama terkait keselarasan konstruksi pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pemda DIY menilai argumentasi akademik perlu diperkuat agar tidak memunculkan persoalan substantif dalam proses evaluasi pemerintah pusat.

Sri Sultan juga menyoroti pentingnya pengaturan fasilitasi lembaga kebudayaan di tingkat kelurahan dan kalurahan agar benar-benar mampu memberdayakan komunitas perfilman berbasis masyarakat secara berkelanjutan. Menurutnya, kalurahan tidak boleh hanya menjadi lokasi produksi film, tetapi juga harus tumbuh sebagai pelaku utama dalam ekosistem perfilman lokal.

Selain itu, Sri Sultan meminta pengaturan mengenai Badan Perfilman Daerah diselaraskan dengan keberadaan Dewan Kebudayaan DIY agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi kelembagaan.

Sementara itu, pada pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Sri Sultan menegaskan bahwa kawasan karst di DIY merupakan aset ekologis strategis yang memiliki fungsi penting sebagai penyedia air bersih, penyangga lingkungan, dan bagian dari mitigasi perubahan iklim.

Bentang alam karst Gunungsewu yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, menurut Sri Sultan, harus dijaga secara berkelanjutan dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pertambangan, industri, maupun pembangunan yang tidak terkendali.

“Kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Gangguan terhadap salah satu komponennya dapat menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan. Karena itu diperlukan regulasi yang komprehensif dan berbasis daya dukung lingkungan,” tegas Sri Sultan.

Pemda DIY juga memberikan sejumlah catatan strategis dalam penyusunan Raperda Karst, mulai dari kesesuaian kewenangan gubernur dalam penetapan kawasan karst, penyelarasan nomenklatur dengan regulasi nasional, hingga pengaturan Indeks Kesehatan Kawasan Ekosistem Karst sebagai instrumen pengendalian berbasis data.

Selain itu, Sri Sultan menekankan pentingnya perumusan indikator kerusakan dan sanksi administratif yang jelas guna menjamin kepastian hukum dalam implementasi kebijakan di lapangan.

Menutup penyampaiannya, Sri Sultan mengajak seluruh pihak menyusun kedua raperda tersebut secara terbuka dan konstruktif agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat arah pembangunan DIY yang dijiwai nilai kebudayaan dan keistimewaan.

“Mari kita susun Raperda ini dengan hati yang terbuka terhadap kritik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat DIY,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan bahwa rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. DPRD DIY selanjutnya akan melanjutkan pembahasan kedua raperda melalui tanggapan fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.(prg,wur)