Keamanan Siber Jadi Bagian Penting Pelayanan Publik di Era Digital

Yogyakarta, suarapasar.com — Penguatan ruang digital di daerah dinilai menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan modern, terutama ketika berbagai layanan publik telah terintegrasi dalam sistem elektronik. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam kegiatan Kunjungan Panitia Kerja Ruang Digital Komisi I DPR RI di Yogyakarta pada Kamis, 22 Mei 2026.

Menurut Sri Paduka, keamanan siber kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Seiring dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), keamanan data dan perlindungan privasi masyarakat menjadi bagian dari kewajiban pelayanan publik dan etika pemerintahan.

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menempatkan teknologi sebagai instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan mutu pelayanan publik. Keamanan siber adalah bagian dari kewajiban pelayanan publik, dan perlindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian dari etika pemerintahan,” ungkap Sri Paduka.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan digital nasional belum sepenuhnya diikuti kesiapan yang merata di seluruh daerah. Perbedaan kapasitas infrastruktur, sumber daya manusia, literasi digital, hingga budaya penggunaan teknologi menjadi tantangan tersendiri dalam penguatan ruang digital nasional.

Di sisi lain, ruang digital saat ini juga telah menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. UMKM, sektor kreatif, pendidikan, pariwisata, hingga layanan jasa semakin bergantung pada platform digital. Namun, pertumbuhan akses digital yang tidak diimbangi literasi masyarakat dinilai meningkatkan kerentanan terhadap berbagai ancaman digital.

Sri Paduka menyoroti masih tingginya risiko penipuan digital, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, manipulasi informasi, hingga berbagai bentuk eksploitasi baru di ruang siber. Karena itu, literasi digital tidak cukup hanya dimaknai sebagai kemampuan menggunakan perangkat dan media sosial, tetapi juga mencakup kemampuan memahami risiko dan menjaga keamanan diri di ruang digital.

“Kami menyadari, ruang digital adalah ruang bersama yang tata kelolanya juga harus dibangun sebagai tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami berharap kunjungan ini dapat memperkaya pemahaman mengenai kondisi daerah, sekaligus menjadi bahan penting dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih kontekstual, operasional, dan berpihak kepada perlindungan warga di ruang digital,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan bahwa kondisi ruang digital nasional membutuhkan perhatian serius. Berdasarkan data terbaru, Indonesia memiliki 221 juta pengguna internet atau sekitar 79,5 persen populasi nasional, serta 143 juta pengguna aktif media sosial.

Menurutnya, tingginya aktivitas digital tersebut juga diiringi ancaman serius, termasuk kebocoran data pribadi. Ia menyebut implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sejak 2024 masih menghadapi berbagai kendala.

“Tercatat, 124 kasus dugaan pelanggaran PDP, 111 di antaranya berkaitan dengan kebocoran data. Sementara lembaga pengawas PDP sampai hari ini belum terbentuk,” ungkap Sukamta.

Ia menilai DIY memiliki posisi strategis dalam pengembangan tata kelola ruang digital nasional karena menjadi daerah dengan tingkat penetrasi internet tertinggi di Indonesia berdasarkan data APJII. Didukung lebih dari 100 perguruan tinggi dan komunitas digital yang aktif, DIY dinilai berpotensi menjadi laboratorium tata kelola ruang digital nasional.

Namun demikian, tingginya penetrasi internet juga membawa konsekuensi meningkatnya risiko penyebaran hoaks dan ancaman terhadap institusi strategis maupun ekosistem UMKM. Karena itu, masukan dari pemerintah daerah dan komunitas digital DIY dinilai penting dalam penyusunan kebijakan ruang digital nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Karena itulah, masukkan dari pemerintah dan komunitas digital di DIY sangat berharga bagi kami dalam upaya mendorong tata kelola ruang digital, yang tidak hanya reaktif merespon masalah, tapi proaktif membentuk aspek digital yang kokoh dan berkelanjutan,” tandasnya.(prg,wur)