Yogyakarta (10/02/2026), suarapasar.com – Upaya mitigasi bencana melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan peran multipihak memang penting. Namun, tanpa informasi yang faktual serta mudah dipahami masyarakat, langkah tersebut tidak akan berjalan optimal.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat menyampaikan keynote speech dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Tahun 2026, Selasa (10/02). Rakerda yang berlangsung di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta itu mengusung tema ‘Memperkuat Ketangguhan DIY melalui Tata Kelola Informasi Publik Kebencanaan’.
Sri Paduka menyampaikan bahwa informasi memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, negara dituntut hadir sebagai sumber informasi yang tenang, terpercaya, dan cepat, dengan mengedepankan keseimbangan antara teknologi, etika, dan tanggung jawab.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Peraturan Daerah DIY Nomor 8 Tahun 2010 telah menempatkan keselamatan rakyat sebagai orientasi tertinggi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Arah itu dipertegas melalui Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah 2023–2027, yang menekankan bahwa ketangguhan daerah bertumpu pada tata kelola informasi publik yang terbuka, terintegrasi, dan berpihak pada warga.
“Inilah landasan moral sekaligus konstitusional bagi langkah kita hari ini,” kata Sri Paduka.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Paduka menegaskan tiga komitmen utama pemerintah daerah. Komitmen pertama adalah menjadikan keterbukaan informasi sebagai napas pemerintahan, dengan memastikan data risiko, peta rawan, dan rencana kontinjensi terintegrasi serta mudah diakses masyarakat.
“Data risiko, peta rawan, dan rencana kontinjensi harus hadir dalam satu ekosistem yang mudah diakses. Informasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi pengetahuan hidup yang menuntun keputusan masyarakat sehari-hari,” ucap Sri Paduka.
Komitmen kedua, memastikan informasi kebencanaan disampaikan secara manusiawi dan inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, serta warga di wilayah pelosok. Penyampaian informasi risiko juga harus berbasis bukti dan berpijak pada kearifan lokal.
“Komunikasi risiko harus berbasis bukti, ramah disabilitas, dan berpijak pada kearifan lokal melalui penguatan Destana, jejaring kalurahan, serta kearifan yang telah lama menjadi kekuatan Yogyakarta,” tutur Sri Paduka.
Sementara itu, komitmen ketiga adalah memperkuat kolaborasi multipihak sebagai fondasi utama ketangguhan daerah. Pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, relawan, dan media dinilai memiliki peran saling melengkapi dalam menjaga keselamatan publik.
“Mari kita rawat Yogyakarta sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat—daerah yang bukan hanya mampu bertahan dari bencana, tetapi tumbuh semakin arif karenanya. Siapa menjaga informasi yang benar, ia menjaga kehidupan. Dengan tata kelola informasi yang baik dan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat, saya yakin masa depan yang tangguh dapat kita wujudkan,” pungkas Sri Paduka.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KID DIY, Erniati, menjelaskan bahwa tema Rakerda dipilih karena DIY memiliki keragaman potensi kebencanaan. Hal tersebut tercermin dari kajian risiko bencana yang telah ditetapkan BPBD DIY dan BPBD kabupaten/kota se-DIY.
“Selain itu, berdasarkan identifikasi pra rapat kerja daerah, temuan awal adalah masih terdapat problem penting dalam penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain berkaitan dengan penguatan koordinasi dan sinergitas antarwilayah; integrasi sumber daya peringatan dini; dan pengelolaan isu kawasan rawan bencana terkait dengan aktivitas penggerak utama perekonomian di DIY, yaitu kepariwisataan dan UMKM. Hal tersebut di samping juga problem internal yang berkaitan dengan kelembagaan dan manajerial,” papar Erniati.
Erniati berharap Rakerda ini mampu merumuskan standar layanan informasi publik kebencanaan di DIY sebagai rujukan bersama bagi pemerintah dan mitra strategis dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi kepada masyarakat guna meminimalkan potensi kegaduhan informasi.
Dalam Rakerda KID DIY Tahun 2026 ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama tentang Penguatan Tata Kelola Informasi Publik Kebencanaan di DIY. Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Gubernur DIY dan Sekretaris Daerah DIY, serta diikuti BPBD DIY dan BPBD kabupaten/kota se-DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Dinas PMK2PS DIY, Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY, dan KID DIY.
Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, para pihak terkait pun menyepakati lima poin komitmen bersama. Pertama, menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik kebencanaan sebagai bagian dari pengurangan risiko bencana dan perlindungan masyarakat. Kedua, menyediakan dan menyebarluaskan informasi kebencanaan yang akurat, cepat, terkoordinasi, dan inklusif pada seluruh fase bencana, serta mencegah disinformasi, hoaks, dan distorsi informasi kebencanaan.
Ketiga, mendukung dan melaksanakan standar layanan informasi publik kebencanaan sesuai kewenangan masing-masing. Kemudian keempat, mewujudkan integrasi dan sinkronisasi data serta informasi kebencanaan lintas sektor dan lintas wilayah hingga tingkat kalurahan.
Terkahir, memperkuat kolaborasi multipihak dalam perencanaan, penyediaan, pengelolaan, serta penyebarluasan informasi publik kebencanaan, termasuk penguatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, dan edukasi publik secara berkelanjutan. Komitmen ini menjadi dasar kerja bersama dan ditindaklanjuti melalui program, rencana aksi, serta mekanisme koordinasi yang disepakati para pihak.(prg,wur)








