Wujudkan Target Kinerja 2025, DIY Kurangi Belanja Seremonial

Yogyakarta, suarapasar.com – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerapkan strategi agar penyesuaian belanja tidak berdampak pada capaian indikator kinerja tahun 2025, di antaranya dengan efisiensi pada belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar/focus group discussion. Juga dilakukan pengurangan belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat menyampaikan Jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Rancangan Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (07/07/2025) di Gedung DPRD DIY. Sri Paduka menegaskan, realokasi anggaran pada belanja prioritas yang terdampak efisiensi Dana Transfer ke Daerah juga menjadi langkah agar target capaian indikator kinerja tetap tercapai.

Berbicara mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Sri Paduka memaparkan upaya yang dilakukan seperti penyempurnaan dasar hukum pemungutan, penyesuaian tarif, penyederhanaan prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan kabupaten/kota terkait opsen pajak daerah. Termasuk pemungutan atas objek pajak/retribusi baru dan pengembangan sistem penagihan potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajiban.

Pemda DIY juga mengoptimalkan pembayaran pajak dan retribusi lewat kanal digital, meningkatkan pengawasan dan pengelolaan pajak dengan penagihan tunggakan, pendataan wajib pajak, serta operasi bersama. Selain itu, dilakukan optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan PAD, dan optimalisasi BUMD melalui pengelolaan profesional, peningkatan sarana dan pelayanan, serta pembinaan untuk mendukung kinerja BUMD.

“Adapun, Belanja Tidak Terduga pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 digunakan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” kata Sri Paduka.

Dalam kesempatan itu, Sri Paduka juga menjelaskan jawaban atas kelompok khusus yang disampaikan fraksi-fraksi sebelumnya. Menanggapi Fraksi PDIP, Sri Paduka menyampaikan: “Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari belanja APBD di luar Belanja Bagi Hasil dan/atau Belanja Bantuan Keuangan, paling lama 5 tahun terhitung sejak tahun 2022.” Ia menambahkan, optimalisasi pelaksanaan TSLP/CSR di DIY terus didorong agar selaras dengan program/kegiatan SKPD.

“Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Gerindra, dapat kami sampaikan bahwa pembiayaan neto pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 digunakan untuk menutup defisit anggaran,” ucap Sri Paduka.

Terkait pertanyaan Fraksi PKS, Sri Paduka menjelaskan prioritas daerah DIY yang meliputi Program Prioritas Penurunan Kemiskinan; Pengembangan Ekonomi yang Layak, didukung Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok, Program Ekspor, Perencanaan dan Pembangunan Industri, dan Pengolahan serta Pemasaran Hasil Perikanan; Peningkatan Kualitas SDM; Penurunan Ketimpangan Sosial dan Wilayah; Penguatan Good-Governance; dan Menciptakan Lingkungan Hidup yang Aman dan Tenteram.

“Pendapatan Asli Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 jika dibandingkan dengan perolehan tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp748,31 miliar atau sebesar 30,16%. Hal tersebut disebabkan oleh kebijakan penerapan opsen yang berpengaruh signifikan pada penerimaan pendapatan daerah. Terkait, kenaikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin antara lain pada urusan pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan yang di antaranya digunakan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Badan Layanan Umum Daerah, dan pengadaan server data center,” terang Sri Paduka.

Realisasi Belanja Subsidi untuk Operasi dan Pemeliharaan SPAM sampai 30 Juni 2025 sebesar Rp2,21 miliar, sementara Belanja Subsidi untuk Penyediaan Angkutan Umum hingga periode yang sama mencapai Rp35,08 miliar. Realisasi belanja dari Dana Keistimewaan hingga 3 Juli 2025 tercatat Rp456,04 miliar atau 45,60%.

“Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kami sepakat bahwa penyerapan anggaran diharapkan mampu memberikan efek positif. Selain itu, penyerapan anggaran bukan hanya sekadar terserap saja, namun juga diharapkan memberikan efek positif dalam rangka memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat. Adapun semua jenis program dan kegiatan yang dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 segera direalisasikan mengingat sisa waktu yang terbatas,” ungkap Sri Paduka.

Lebih lanjut, Sri Paduka menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar dengan mengatakan: “Asumsi dan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah DIY untuk menurunkan kemiskinan pada tahun 2025, di tengah kondisi ruang fiskal yang rendah serta adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 meliputi kondisi makro ekonomi yang tetap stabil sehingga beban pengeluaran masyarakat maupun pendapatan tidak terganggu.” Upaya yang dilakukan termasuk mengoptimalkan sumber daya dan menentukan prioritas program yang berdampak langsung ke masyarakat.

Penurunan Belanja Bantuan Sosial, lanjutnya, terjadi karena pembaruan data penerima bantuan sosial buruh pabrik rokok. Bantuan ini dibagi antara Pemda DIY dan kabupaten/kota terkait.

“Terkait penurunan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi disebabkan oleh penurunan pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Bidang Pekerjaan Umum, Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan, Dana Alokasi Khusus Bidang Irigasi, Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan, serta Dana Keistimewaan. Namun demikian Pemerintah Daerah DIY tetap berkomitmen membiayai belanja infrastruktur jalan dan irigasi dengan mempertimbangkan kemampuan daerah,” papar Sri Paduka.(prg,wur)