JPW Sambut Positif Kebijakan Pajak Motor Tanpa KTP, Ingatkan Pentingnya Sosialisasi dan Pengawasan

Yogyakarta, suarapasar.com — Kebijakan baru yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik lama mulai berlaku sejak April 2026. Dalam aturan ini, masyarakat cukup membawa STNK asli untuk melakukan perpanjangan, tanpa perlu melampirkan identitas pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku khusus selama tahun 2026, dengan ketentuan bahwa proses balik nama kendaraan wajib dilakukan pada tahun 2027. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, langkah ini juga dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi hal tersebut, Jogja Police Watch (JPW) menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan yang dinilai mempermudah wajib pajak. Namun, JPW menekankan bahwa kebijakan ini harus diikuti dengan pengawasan yang baik agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Menurut Baharuddin Kamba selaku Kadiv Humas JPW, kebijakan ini seharusnya sudah diterapkan sejak lama, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya mengurus perpanjangan pajak karena terkendala KTP pemilik lama.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan di lapangan, di mana pengurusan melalui perantara atau calo justru seringkali lebih mudah meski tanpa kelengkapan dokumen yang sama.

Lebih lanjut, JPW menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh terkait aturan baru ini, baik kepada masyarakat maupun petugas di lapangan. Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam implementasi kebijakan.

JPW mengingatkan agar petugas tidak lagi menggunakan aturan lama yang mewajibkan KTP pemilik sebelumnya, karena hal tersebut berpotensi menghambat pelayanan dan merugikan masyarakat.

Jika tidak disosialisasikan dengan baik, masyarakat berisiko harus bolak-balik dalam mengurus pajak kendaraan, yang tentunya menambah waktu dan biaya, meskipun tujuan mereka adalah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Dengan sosialisasi yang tepat dan pengawasan yang kuat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(prg,wur)