JPW Minta Jaksa Agung Copot Kajari Sleman dan Audit Penanganan Kasus Hogi Minaya, BMW, hingga Dana Hibah

Yogyakarta, suarapasar.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Jogja Police Watch (JPW) mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Sleman serta melakukan audit pemeriksaan internal terhadap sejumlah perkara yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat. Permohonan tersebut disampaikan JPW melalui surat resmi tertanggal 1 Februari 2026.

JPW menilai Kejaksaan perlu bersikap tegas sebagaimana langkah yang telah diambil Mabes Polri dalam merespons kasus hukum yang menjadi perhatian publik. Organisasi ini menyoroti penanganan perkara yang dinilai berimplikasi pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Sleman.

Kasus suami kejar jambret justru dijadikan tersangka sempat ramai menjadi perhatian publik termasuk di media sosial. Kasus suami kejar jambret justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman. Peristiwa terjadi pada April 2025. Selang beberapa bulan kemudian antara 2 sampai 3 bulan pasca peristiwa, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman. Pada Januari 2026, berkas tersangka Hogi Minaya dilimpahkan dari Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri Sleman. Berkas tersangka Hogi Minaya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

JPW menilai, penetapan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap (P.21) menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal di Kejaksaan Negeri Sleman. Selain itu, JPW juga menyoroti tindakan pemasangan alat GPS pada pergelangan kaki Hogi Minaya oleh pihak kejaksaan, yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mencederai rasa keadilan.

Menurut JPW, langkah tegas Polri yang menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erming Wibowo dan AKP Mulyanto sebagai Kasatlantas Polresta Sleman semestinya menjadi preseden bagi Kejaksaan Agung untuk mengambil kebijakan serupa terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Sleman.

Selain perkara Hogi Minaya, JPW juga meminta Kejaksaan Agung melakukan audit internal atas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW dengan korban meninggal dunia mahasiswa Fakultas Hukum UGM pada Mei 2025. Dalam perkara tersebut, jaksa dinilai tidak maksimal karena tuntutan dan vonis dianggap terlalu ringan serta tidak ditempuh upaya banding.

JPW juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman disebut tidak mencantumkan peran Harda Kiswaya yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata, meskipun dana yang dikelola mencapai lebih dari Rp68 miliar.

Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, JPW menilai penting bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan audit internal menyeluruh serta mengambil langkah korektif demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Permohonan tersebut ditandatangani oleh Baharuddin Kamba selaku Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch.(prg,wur)