Yogyakarta, suarapasar.com : Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi oleh masyarakat sedunia. Sejatinya peringatan Hari Antikorupsi perlu dimaknai tidak sekadar menggelar acara seremonial belaka dengan mengeluarkan anggaran tidak sedikit yang bersumber dari uang rakyat melalui pajak tetapi momentum refleksi bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Peringatan Harkodia tahun 2025 ini dipusatkan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengusung tema : “Satukan Aksi Basmi Korupsi”
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch menilai upaya pemberantasan korupsi khususnya di DIY Ibarat peribahasa ‘masih jauh panggang dari api’. Di mana, upaya pemberantasan korupsi tak jauh berbeda dari tahun – tahun sebelumnya. “Sejumlah kasus korupsi berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) hingga sampai ke ‘meja hijau’ seperti kasus penyelewengan Tanah Kas Desa. Namun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta masih terbilang minimalis,” kata Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch dalam keterangan tertulis Senin (8/12/2025).
Selain itu penanganan kasus dugaan korupsi masih berkutat pada proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka baru.
“Seperti kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) dan kasus dugaan korupsi pada PT SAK di Kulonprogo, DIY,” urainya.
Berbagai kasus korupsi yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini masih berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara belum berorientasi pada pemulihan kerugian masyarakat sebagai korban korupsi.
Dalam catatan Jogja Corruption Watch (JCW) setidaknya dalam lima tahun terakhir ini sejak tahun 2020 hingga 2025 sejumlah kasus ditangani oleh APH di DIY. Baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, masih proses upaya hukum hingga putusan yang berkuatan hukum tetap.
Sepanjang tahun 2020, Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat berbagai kasus korupsi terjadi. Sebut saja kasus korupsi yang terjadi di Pusat Pengembangan Pendidik, Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 21,6 miliar. Jumlah kerugian negara ini yang paling besar sepanjang tahun 2020. Ada pula kasus korupsi dana desa yang menjerat mantan Lurah Banyurejo, Tempel, Sleman, DIY. Dalam kasus korupsi dana desa ini negara dirugikan sebesar Rp 450 juta lebih. Kemudian kasus korupsi dana desa di Kelurahan Bangun cipto, Sentolo, Kulon progo, DIY. Kasus ini menjerat mantan Lurah dan Bendahara, yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Sementara di tahun 2021 sejumlah kasus ditangani oleh aparat penegak hukum tak terkecuali KPK. Seperti kasus korupsi pembangunan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang merugikan negara sebesar Rp 35 miliar. Kemudian kasus korupsi pengelolaan jasa medis di RSUD Wonosari, DIY. Dalam kasus korupsi RSUD Wonosari ini negara dirugikan sebesar Rp 470 juta.
” Salah satu kasus yang sempat menyedot perhatian publik Yogyakarta pada tahun 2022 adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Walikota Yogyakarta dua periode, Haryadi Suyuti bersama sejumlah pihak termasuk swasta dalam kasus suap perizinan apartemen di kawasan tak jauh dari Malioboro Yogyakarta. Mantan Walikota Yogyakarta menerima uang suap perizinan apartemen sebesar USD 27.258,” katanya.
Sementara itu sepanjang 2023 hingga 2025 berbagai kasus korupsi terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebut saja kasus korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjerat sejumlah mantan Lurah di Kabupaten Sleman. Seperti mantan Lurah Maguwoharjo, Trihanggo, dan Catur Tunggal.
Selain kasus korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa, ada pula kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Sleman hingga kini baru menetapkan satu tersangka yakni Sri Purnomo. Padahal, Kejaksaan Negeri Sleman menjerat tersangka dengan sangkaan junto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang delik penyertaan. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini negara dirugikan sebesar Rp 10,9 miliar.
“Berbagai kasus korupsi setidaknya sepanjang lima tahun terakhir ini yang terjadi di Yogyakarta selama ini aparat penegak hukum hanya berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara. Belum ada satupun aparat penegak hukum memasukkan pemulihan terhadap masyarakat sebagai korban korupsi. Padahal dampak dari korupsi langsung dirasakan oleh masyarakat misalnya meningkatnya angka kemiskinan dan ketimpangan serta mahalnya biaya hidup akibat dari korupsi,” tandas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch.
Pada tahun 2021 lalu sebanyak 18 warga Jabodetabek melalui tim advokasi korban korupsi bantuan sosial (bansos) Covid -19 mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Namun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penggabungan gugatan ini dengan alasan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan alamat Juliari Peter Batubara berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dengan berbagai banyak kasus korupsi yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya kasus korupsi pembangunan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta masyarakat mulai dari pemain, manajemen, suporter, pecinta sepakbola, hingga pelaku UMKM termasuk juru parkir yang ada disekitar kawasan Stadion Mandala Krida Yogyakarta dapat mengajukan gugatan sebagai korban korupsi pembangunan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia,” pungkas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch. (wds/drw)





