JCW Dorong Masyarakat sebagai Korban Korupsi Ajukan Gugatan Ganti Rugi

Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Corruption Watch (JCW) menilai selama ini vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta selalu berorientasi pada pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Sehingga hasil korupsi disetor ke kas negara bukan ke warga sebagai korban korupsi.

Sementara kerugian terhadap masyarakat sebagai korban korupsi baik secara langsung maupun tidak, belum pernah dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Sehingga kedepannya perlu ada terobosan hukum bahwa masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dilibatkan dan atau/ dimasukkan sebagai korban korupsi,” kata Baharuddin Kamba, Deputi Pengaduan Masyarakat JCW dalam keterangan tertulis Minggu (20/7/2025).

Masyarakat Yogyakarta dapat mengajukan gugatan ganti rugi sebagai korban korupsi.

“Misal, dalam perkara korupsi TKD masyarakat jadi korban korupsi karena seharusnya TKD dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat namun dikorupsi,” tuturnya.

Atau dalam perkara korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang dapat berdampak pada klub sepakbola yang seharusnya berlatih di Stadion Mandala Krida, namun harus latihan di Stadion lainnya. Sehingga butuh biaya lebih yang harus dikeluarkan.

Bisa juga warga mengajukan gugatan ganti rugi misalnya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan banwidth atau kapasitas jaringan internet pada Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, yang saat ini sedang disidik oleh Kejati DIY. Atau kasus pengadaan Wifi gratis untuk Padukuhan, Komunitas dan Pasar Tradisional tahun 2022 – 2023 pada Dinas Kominfo yang sedang diselidiki oleh Polresta Sleman.

“Misalnya, masyarakat sebagai korban korupsi karena terganggu untuk mengakses jaringan internet sehingga masyarakat dapat mengajukan gugatan ganti rugi sebagai korban korupsi,” katanya.

Baharuddin Kamba, Deputi Pengaduan Masyarakat JCW menyampaikan Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat vonis terhadap perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada semester pertama tahun 2025 ini.

Vonis perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta terbilang beragam. Ada yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada di bawah tuntutan JPU dan ada pula di atas tuntutan JPU.

Misalnya, vonis terhadap terdakwa Robinson Saalino dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY tahun 2017 sampai dengan 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider (pengganti denda) kurungan selama 6 bulan. Selain itu terdakwa Robin Saalino juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Dijelaskam Baharuddin Kamba, sebelumnya, terdakwa Robin Saalino telah menerima vonis selama 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan dalam perkara TKD Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Terdakwa Robinso juga diwajibkan membayar uang pengga sebesar Rp 16 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 5 tahun.

Selain itu terdakwa Robinson Saalino juga telah menerima vonis selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dengan subsider (pidana pengganti) selama 5 bulan kurungan pada perkara penyalahgunaan pemanfaatan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY. Selain itu Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 31,2 miliar, dengan subsider selama 5 tahun penjara.

Selanjutnya, vonis dijatuhkan terhadap terdakwa Kasidi mantan Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Pada perkara ini Kasidi dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu terdakwa Kasidi juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp 99,3 juta dengan subsider pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, pada Juni 2024, Kasidi telah divonis selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan diatas TKD diwilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY.

Lalu ada terdakwa Michael Radhitya Praja dalam perkara pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan, Sleman, DIY. Mantan Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Sleman itu divonis penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 300 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Suharman Lurah nonaktif Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, DIY divonis selama 2 tahun penjara, dengan Rp 15 juta dalam perkara penyalahgunaan Tanah Kas Desa untuk proyek tol Jogja – Solo.

(wds/drw)