Yogyakarta, suarapasar.com : Insiden dugaan keracunan massal yang terjadi berulang di Kabupaten Bantul, DIY, mendorong Jogja Police Watch (JPW) mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW menjelaskan, apabila dalam proses hukum terbukti adanya kelalaian dari pihak penyedia, maka sanksi yang diberikan tidak cukup hanya berupa administratif, seperti penutupan atau pencabutan izin operasional. Penegakan hukum pidana dinilai perlu diterapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus efek jera.
“Jika dari hasil proses hukum ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh SPPG sebagai penyedia jasa, maka harus ada sanksi hukum tidak hanya berupa administrasi misalnya berupa penutupan terhadap SPPG atau pencabutan izin SPPG tetapi juga dapat dipidana,” kata Baharuddin Kamba dalam keterangannya Selasa (14/4/2026).
Selain itu , dijelaskan Baharuddin Kamba, sanksi dapat berupa segala biaya pengobatan ditanggung oleh pihak SPPG setempat, misalnya.
“Hal ini selain ada bentuk tanggung jawab juga sebagai efek jera bagi SPPG yang lalai. Kalau diterapkan sanksi pidana bagi SPPG yang terbukti lalai, maka hal itu dapat menjadi pelajaran SPPG lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyiadakan menu MBG bagi siswa,” terangnya.
Karena hingga kini belum ada regulasi secara khusus untuk menjerat SPPG yang lalai. Kalaupun ada masih lemah dari segi regulasi. Sehingga perlu didorong kedepannya agar pemerintah bersama legislatif untuk membuat regulasi yang khusus mengatur sanksi pidana bagi SPPG yang lalai sehingga menyebabkan keracunan MBG.
“Kalaupun menjerat pidana bagi SPPG yang terbukti lalai, maka dapat menggunakan KUHP dengan Pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit. Atau dengan undang undang tentang pangan,” pungkas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW.






