Yogyakarta (22/10/2025), suarapasar.com – Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Nasional 2025 sekaligus mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk segera melaksanakan Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren secara optimal.
“Sejak masa perjuangan kemerdekaan, santri telah menunjukkan dedikasi besar dalam menggerakkan semangat kebangsaan. Dalam sejarah perjuangan bangsa, santri menjadi bagian penting dari lahirnya semangat nasionalisme Indonesia. Mereka bukan hanya menjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga mengawal cita-cita kemerdekaan,” kata Eko Suwanto, Rabu (22/10/2025).
Menurut Eko, santri masa kini tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga harus aktif dalam pembangunan masyarakat, penguatan karakter, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Santri hari ini harus tangguh, adaptif, dan memiliki kemampuan menjadi pelopor kemajuan di berbagai bidang kehidupan,” ujarnya.
Politisi muda PDI Perjuangan itu juga mengapresiasi peran penting para kiai dan lembaga pesantren yang terus menjaga moralitas serta kebhinekaan bangsa. “Selamat Hari Santri. Terima kasih kepada seluruh santri yang telah berkontribusi dalam beragam sendi kehidupan kebangsaan. Kita harapkan santri terus menjadi teladan — perilaku santri bisa menjadi inspirasi bagi seluruh warga Indonesia,” tambahnya.
Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober merupakan bentuk penghormatan atas peran besar kaum santri dan pesantren dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Peringatan ini secara resmi ditetapkan sejak tahun 2015.
Eko menekankan, agar peran pesantren semakin kuat, Pemda DIY bersama pemerintah kabupaten/kota perlu segera mengimplementasikan isi Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022. Dalam Pasal 3, dijelaskan lima tujuan utama penyelenggaraan pesantren, yaitu:
- Membina dan mengembangkan peran pesantren secara optimal dalam pembangunan daerah.
- Memperkuat pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Mewujudkan pesantren yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
- Mendorong kemandirian dan kemampuan ekonomi pesantren.
- Meningkatkan kualitas sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pesantren.
“Pelaksanaan perda ini sangat penting agar pesantren di DIY tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Eko Suwanto yang juga pernah menjadi Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DIY.(prg,wur)








