JPW Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Pengeroyokan di Bantul

Bantul, suarapasar.com — Jogja Police Watch mendorong aparat kepolisian, khususnya Polres Bantul, untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam penanganan kasus tewasnya Ilham Dwi Saputra, warga Triharjo, Pandak.

Perwakilan JPW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu pelaku. Ia mengapresiasi langkah awal kepolisian yang telah menangkap dua tersangka, serta menetapkan pelaku lain dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

JPW mendesak agar seluruh pelaku yang masih buron segera ditangkap atau menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kami berharap tidak ada yang dilindungi. Penanganan kasus ini harus transparan dan akuntabel,” tegas Baharuddin.

Lebih lanjut, JPW menilai unsur perencanaan dalam tindakan para pelaku perlu didalami secara serius oleh penyidik. Oleh karena itu, mereka mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, JPW juga mengimbau para saksi dalam perkara ini untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.

JPW menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tahap persidangan. Mereka berharap penegakan hukum berjalan tegas dan tidak berujung pada penyelesaian di luar jalur hukum, demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, sekaligus momentum untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di masyarakat.(prg,wur)