Yogyakarta, suara pasar.com : Aktivis Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mengirimkan surat kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cq Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim terkait penegakan hukum kepada pelaku dan bandar judi online (judol). JPW menilai penegakan hukum atas judi online tidak hanya menyentuh kelas pemain, tapi harus menyasar para bandarnya.
JPW meminta Kapolri melakukan supervisi atas langkah Polda DIY yang menangkap lima pelaku pemain judi online (judol) di daerah Bantul, DIY namun bandarnya tidak tersentuh hukum.
Surat dikirim melalui Kantor Pos Yogyakarta Jumat (8/8/2025).
Dalam suratnya dijelaskan persoalan langkah Polda DIY yang menangkap lima pelaku pemain judi online (judol) di daerah Bantul, DIY, beberapa waktu lalu hingga kini masih menjadi sorotan publik karena hanya pemain yang ditangkap sementara bandar judi yang dirugikan tidak disentuh oleh hukum.
“Seharusnya Polda DIY perlu membuka informasi secara transparan terhadap pihak yang dirugikan ini,” kata Kamba.
Pola penindakan yang dilakukan oleh Polda DIY yang hanya menangkap pemain judi online ini, justru mengkonfirmasi dugaan publik selama ini bahwa aparat penegak hukum hanya menyasar pelaku kecil (pemain), sementara para dilindungi.
“Kasus judi online yang ditangani oleh Polda DIY ini semakin menguatkan asumsi publik bahwa bandar judi online dilindungi oleh aparat penegak hukum. Sehingga yang ditangkap hanya pemain dan ini membuat penegakan hukum menjadi kehilangan legitimasi,” tandasnya.
Penegakan hukum atas judi online tidak hanya menyentuh kelas pemain, tapi harus menyasar para bandarnya.
“Jika benar perang melawan judi online harus memiliki dampak yang signifikan, jangan setengah hati. Bongkar jaringan sampai ke hulu, bukan hanya ke hilir saja,” tandasnya.
Dalam berbagai kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan setengah hati dalam upaya memberantas judi online yang hingga kini semakin marak dan meresahkan masyarakat. Kapolri juga menyebutkan jajaran kepolisian tidak tidak memiliki keraguan untuk menindak judi online.

Atas dasar tesebut, Jogja Police Watch (JPW) meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar dapat menurunkan tim untuk melakukan supervisi terhadap Polda DIY yang hanya menangkap lima pemain sementara bandar hingga kini belum tersentuh oleh hukum.
“Logika masyarakat awam saja, jika ada pemain pasti ada bandar. Kami berharap janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberantas judi online tidak sekedar omon-omon,” imbuhnya.
Hal lain yang menarik adalah salah satu pasal disangkakan oleh Polda DIY terhadap lima tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Dalam hal penjelasan disebutkan unsur bahwa informasi elektronik yang bermuatan perjudian ini mencakup segala jenis informasi yang berkaitan dengan kegiatan perjudian, baik itu penawaran, ajakan maupun sarana yang digunakan untuk berjudi.
“Sehingga jika merujuk pada pasal tersebut, seharusnya Polda DIY tidak hanya berhenti pada lima tersangka saja tetap bandar judi online sebagai penyedia sarana untuk berjudi juga diproses hukum secara adil dan transparan,” pungkas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW. (wds/drw)






