Gunungkidul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta menggelar kunjungan ke Rumah Sakit Panti Rahayu Gunungkidul untuk melaksanakan rekonsiliasi dan monitoring data pembayaran korban kecelakaan lalu lintas melalui sistem Guarantee Letter pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi dan koordinasi antara Jasa Raharja bersama pihak rumah sakit dalam memastikan pelayanan serta penjaminan korban kecelakaan lalu lintas berjalan secara optimal.
Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya mengevaluasi sekaligus merekonsiliasi data terkait proses penagihan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja. Dalam kegiatan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kesesuaian data administrasi, kelancaran pembayaran, serta kelengkapan dokumen pendukung guna menunjang pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Ratih Prima Marta selaku PJ Samsat Kabupaten Gunungkidul melakukan koordinasi bersama Ignasius Widi selaku PIC Rumah Sakit Panti Rahayu Gunungkidul. Sinergi yang terjalin antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun keluarga korban.
Melalui kegiatan rekonsiliasi dan monitoring secara berkala ini, PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan mitra rumah sakit dalam mendukung optimalisasi pelayanan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Diharapkan koordinasi yang baik antara seluruh pihak dapat meningkatkan efektivitas proses administrasi serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ratih Prima Marta selaku PJ Samsat Kabupaten Gunungkidul mengatakan bahwa kunjungan ke Rumah Sakit Panti Rahayu Gunungkidul merupakan bagian dari langkah Jasa Raharja dalam mempererat koordinasi dengan mitra rumah sakit terkait pelayanan dan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui rekonsiliasi tersebut, Jasa Raharja memastikan kesesuaian data pembayaran biaya perawatan korban melalui sistem Guarantee Letter agar proses pelayanan berlangsung secara efektif dan optimal.
Ratih menjelaskan bahwa rekonsiliasi dan monitoring data dilakukan untuk mengevaluasi proses administrasi, penagihan biaya perawatan, serta memastikan seluruh dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian proses administrasi sehingga korban kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sesuai dengan haknya.
Ratih berharap sinergi antara Jasa Raharja dan Rumah Sakit Panti Rahayu Gunungkidul dapat terus terjaga dan semakin kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus melakukan monitoring, evaluasi, serta koordinasi secara berkelanjutan dengan seluruh mitra pelayanan kesehatan sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi korban kecelakaan lalu lintas.(ags,prg)