Jogja Police Watch Pantau MPLS 2026 untuk Cegah Perundungan dan Perploncoan

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi tahapan awal bagi peserta didik baru untuk mengenal budaya sekolah, membentuk karakter, serta menumbuhkan rasa aman, nyaman, dan saling menghormati di lingkungan pendidikan.

Di balik pelaksanaan MPLS, masih terdapat tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni potensi terjadinya perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Bullying di sekolah merupakan tindakan pidana jika memenuhi unsur adanya kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, penghinaan maupun perundungan siber yang melanggar hukum.

Pelaku perundungan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHPidana dengan ancaman pidana maupun denda.

Untuk memastikan pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung dengan baik serta bebas dari praktik perploncoan maupun perundungan, Jogja Police Watch mulai hari ini hingga berakhirnya kegiatan MPLS melakukan pemantauan di sejumlah sekolah. Beberapa sekolah yang menjadi lokasi pemantauan antara lain SMP Negeri 6 Yogyakarta, SMP Taman Dewasa Jetis, dan SMP Negeri 4 Kota Yogyakarta.

Pemantauan dilakukan mulai pukul 9 pagi hingga selesai.

Harapannya MPLS tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya termasuk tidak ada perploncoan, perundungan hingga pelayanan sekolah terhadap semua siswa termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) terlayani tanpa diskriminasi.(prg,wur)