JCW Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus TKD Condongcatur, Dorong Pengusutan Pihak Lain

Yogyakarta, suarapasar.com — Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Polda DIY, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang telah menetapkan Lurah Condongcatur berinisial RCS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh JCW kepada Polda DIY pada Mei 2024.

JCW berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Lurah RCS semata, tetapi juga mampu mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.

Menurut Baharuddin, pengalaman penanganan kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya dibebankan kepada lurah, melainkan juga menjangkau perangkat kalurahan lainnya seperti Jogoboyo dan dukuh yang terbukti terlibat.

“Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Condongcatur ini seharusnya tidak berhenti pada satu pihak saja. Perlu ditelusuri lebih jauh apakah terdapat pihak lain yang turut berperan sehingga praktik tersebut dapat terjadi,” ujar Baharuddin.

Ia menilai kasus yang menjerat lurah maupun oknum pamong atau perangkat kalurahan di Condongcatur menambah daftar panjang penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator masih lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan aset desa.

JCW menilai terulangnya kasus serupa menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan pengelolaan TKD agar tidak terus menjadi celah terjadinya penyimpangan.

Lebih lanjut, Baharuddin berharap pengungkapan kasus di Condongcatur dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah lain.

“Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta membongkar dugaan penyalahgunaan TKD di daerah lain, sehingga pengelolaan aset desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

JCW menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.(prg,wur)