Yogyakarta, suarapasar.com : Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini di Yogyakarta terutama untuk jenjang SMP dan SMA terlebih khusus untuk jalur afirmasi dan mutasi dihadapkan pada sejumlah permasalahan yang menyoroti perlunya perbaikan dalam SPMB pada semua jalur untuk tahun depan yang lebih adil dan transparan.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW menyebut pemaknaan dan penerapan aturan yang tidak konsisten (berbeda) terhadap regulasi berupa Permendasmen RI di berbagai wilayah di DIY juga menjadi evaluasi perbaikan untuk SPMB berikutnya.
“Kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMA sebesar 30 persen untuk tahun 2025 ini berpotensi membuka celah orang berniat untuk berbuat curang, serta minimnya pemahaman mengenai persyaratan yang diperlukan,” Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW dalam keterangan tertulis Kamis (3/7/2025).
Dijelaskan Baharuddin Kamba, terkait dengan sejumlah permasalahan yang muncul selama proses SPMB tahun ini, Jogja Corruption Watch (JCW) menberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan. Yaitu, terbitnya regulasi tingkat nasional tidak terlalu mepet terhadap waktu pelaksanaan SPMB di daerah.
“Misalnya, Permendasmen minimal awal bulan Januari sudah terbit sehingga dinas pendidikan atau satuan pendidikan punya waktu yang cukup untuk menyusun aturan tingkat daerah misal Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati,” katanya.
JCW juga menilai perlu adanya penyeragaman terhadap pemaknaan dan penerapan aturan sehingga jangan sampai antara daerah satu dengan yang lainnya berbeda;
Terkait dengan sempat terjadi “kekisruhan” pada jalur afirmasi tingkat SMA, maka waktu pendaftaran jalur afirmasi ini ditempatkan terakhir. Dengan alasan data dari Dinas Sosial harus benar-benar klir dulu. Baru jalur afirmasi ini dibuka termasuk sistemnya pun harus siap.
“Artinya, ketika calon siswa memilih jalur afirmasi, wajib memiliki dan mengaupload persyaratan sebagai warga miskin. Apabila tidak dapat melakukan hal tersebut, maka secara otomatis sistem menolak dan disarankan untuk memilih jalur yang lainnya. Toh saat daftar ulang pun wajib menunjukkan ke pihak sekolah persyaratan sebagai warga miskin atau jalur afirmasi,” tandas Baharuddin Kamba.
JCW juga menilai perlunya standarisasi nilai bagi siswa jalur afirmasi ini seperti halnya diterapkan pada siswa jalur prestasi memiliki nilai minimal 290.
Verifikasi dan validasi faktual dilapangan wajib dilakukan oleh dinas terkait terutama pada jalur afirmasi dan mutasi.
“Selain itu untuk jalur mutasi perlu ada minimal lama orangtua bekerja diinstasi atau lembaga yang bersangkutan bekerja. Sehingga tidak semua bisa mendapatkan rekomendasi jalur mutasi,” imbuh Baharuddin Kamba.
JCW berharap kedepannya SPMB disemua jenjang dan jalur terutama sekolah negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta ini dapat berjalan lebih baik lagi.
“Lebih adil, transparan, partisipatoris, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan yang tidak hanya berkualitas tetapi juga berintegritas,” harap Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW. (wds/drw)






