Kulon Progo, suarapasar.com : Hampir seluruh uang simpanan nasabah korban Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kulon Progo, tidak masuk dalam sistem laporan keuangan BUKP.
Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Sasmito Nugroho menyebut sesuai data yang diperoleh dari aparat penegak hukum, simpanan nasabah korban BUKP Galur yang masuk dalam pembukuan BUKP hanya 0,5 persen atau sebesar Rp 4,680 juta.
Padahal uang simpanan 120 nasabah korban BUKP Galur, per 3 Juli 2025 terverifikasi mencapai Rp5,3 miliar. Terdiri dari simpanan deposito sebesar Rp 3,807 miliar lebih dan simpanan dalam bentuk tabungan sebesar Rp 1,464 miliar lebih.
“Dari simpanan sebanyak itu sesuai data yang kami peroleh dari aparat penegak hukum, yang tersistem atau yang masuk dalam pembukuan BUKP hanya 0,5 persen atau sebesar Rp 4,680 juta,” tandas Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Sasmito Nugroho, Kamis (3/7/2025).
Sasmito Nugroho memaparkan, sesuai laporan keuangan BUKP Galur yang sampai di tangan aparat penegak hukum ada sebanyak 400 nasabah dengan jumlah uang simpanan rata semua nasabah sebesar Rp 39.000.
Sehingga total dana simpnanan nasabah secara keseluruhan sesuai hitungan paguyuban hanya sebesar Rp 39.000 dikalikan 400 orang nasabah, atau sebesar Rp 16 juta.
“Nah dari 400 nasabah yang ada di BUKP Galur, 120 orang sudah masuk paguyuban selebihnya tidak ada komunikasi sama sekali. Kalau setiap nasabah hanya memiliki simpanan sebesar Rp 39.000 maka semua nasabah anggota paguyuban sebanyak 120 orang, berarti hanya memiliki simpanan dana sebesar Rp 4.6 juta saja, atau sekitar 0,5 persen dari total dana nasabah korban BUKP Galur yang disimpan. Sehingga hampir seluruh dana nasabah korban BUKP Galur, nyaris tidak masuk dalam sistem pembukuan laporan keuangan BUKP,” urai Sasmito dalam keterangan yang diterima Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, Sasmito Nugroho mengingatkan semua pihak, khususnya Pemda DIY, beberapa hal, yaitu Pertama, BUKP Galur tidak memiliki rekapitulasi dana simpanan nasabah yang masuk dari dulu sampai kasus ini terungkap di media massa.
Kedua, manipulasi laporan masih terus berlangsung hingga saat ini ketika kasus ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, pegawai BUKP Galur justru meminta data rekapitulasi dana simpanan nasabah kepada pengurus paguyuban.
Keempat jika Pemda DIY hanya akan membayar uang simpanan nasabah yang masuk dalam sistem keuangan BUKP, maka berarti yang akan dibayar hanya Rp 4,6 juta itu, sedang simpanan nasabah korban BUKP Galur sebasar Rp 5,3 miliar harus hilang.
“Ini poinnya, kami minta ini dicamkan lagi oleh siapapun khususnya aparat Pemda DIY yang menangani BUKP,” ujarnya. (wds/drw)








