Yogyakarta, suarapasar.com – Pemerintah Daerah DIY mengusulkan perubahan kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Salah satu poin penting dalam perubahan propemperda ini adalah masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kabupaten Gunungkidul menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BUKP untuk dibahas di triwulan IV 2025.
Naskah akademik raperda tersebut kini tengah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY.
Anggota Bapemperda DPRD DIY dari Fraksi Partai Golkar, Lilik Syaiful Ahmad, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DIY beserta jajaran yang telah menginisiasi raperda ini.
“Ini merupakan salah satu opsi bagaimana menindaklanjuti arahan, perintah, atau peraturan OJK tentang pengelolaan dana simpan pinjam sesuai dengan aturan OJK. Jadi ini perlu ditindaklanjuti, jangan sampai nanti jadi temuan. Kan arahannya bisa menjadi bentuk koperasi atau menjadi bentuk PT (perseroan),” kata Lilik Syaiful Ahmad usai rapat Bapemperda di DPRD DIY, Kamis (11/9/2025).
Menurut Lilik, transformasi BUKP menjadi Perseroda LKM BUKP akan memastikan tata kelola sesuai ketentuan perundangan, khususnya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transformasi ini difokuskan di Gunungkidul karena kondisi BUKP di Gunungkidul dinilai sehat dan berpotensi besar.
“Menurut informasi yang saya dapat, BUKP yang paling sehat ya di Gunung Kidul. Jadi jangan sampai sesuatu yang sudah berjalan, potensi yang bagus ini, menjadi tidak bisa berjalan karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, Lilik juga menyoroti persoalan penyelewengan dana BUKP di Kulon Progo yang merugikan nasabah. Ia mengapresiasi langkah Gubernur DIY yang memberikan kesempatan bagi para nasabah untuk mengajukan gugatan perdata ke Pemda DIY, sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah untuk mengembalikan dana mereka.
“Ini bagus sekali. Pak Gubernur menyatakan Pemda DIY akan mengembalikan semua dana jika terbukti ada penyimpangan, namun memerlukan dasar hukum untuk melakukan pengembalian dana. Ini tahapan yang baik, satu per satu masalah BUKP seperti di Kulon Progo diselesaikan. Sedangkan potensi yang sudah ada di masyarakat ditindaklanjuti,” pungkas Lilik Syaiful Ahmad, anggota DPRD DIY dari Dapil Kulon Progo.
Sebelumnya, atas nama Gubernur DIY, Pj Sekda DIY Aria Nugrahadi mengirimkan surat ke pimpinan DPRD DIY tertanggal 2 September 2025.
Surat itu berisi, usulan perubahan kedua propemperda 2025. Perubahan ini yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang sedianya akan dibahas pada Triwulan IV diganti dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan Di Wilayah Kabupaten Gunungkidul Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Usaha Kredit Pedesaan Kabupaten Gunungkidul.
Usulan raperda BUKP ini sebagai upaya untuk mengakselerasi penyelesaian persoalan Badan Usaha Kredit Pedesaan.
“Memperhatikan Keputusan DPRD DIY Nomor 92/K/DPRD/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan DPRD DIY Nomor 43/K/DPRD/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD DIY Nomor 92/K/DPRD/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai upaya untuk mengakselerasi penyelesaian persoalan Badan Usaha Kredit Pedesaan, kami mengusulkan dilakukan perubahan kedua terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025 sebagaimana tersebut di atas. Adapun perubahan yang dilakukan yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang sedianya akan dibahas pada Triwulan IV diganti dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan Di Wilayah Kabupaten Gunungkidul Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Usaha Kredit Pedesaan Kabupaten Gunungkidul,” kata Aria dalam suratnya. (prg,wur/wds)







