JPW Ingatkan Kejari Sleman Tak Gegabah Tangani Perkara Hogi Minaya

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW

Jogja Police Watch (JPW) meminta Kejaksaan Negeri Sleman bersikap cermat dan tidak terburu-buru dalam menangani perkara Hogi Minaya (44), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus meninggalnya dua pria yang diduga sebagai penjambret di Jembatan Janti pada 25 April 2025. JPW menilai peristiwa tersebut memiliki hubungan sebab akibat dan tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri.

Saat ini, berkas perkara atas nama Hogi Minaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Oleh karena itu, JPW menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penanganan perkara dengan tetap mengedepankan asas kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi penegakan hukum.

JPW juga mendorong Kejari Sleman untuk mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, khususnya dalam perkara pidana tertentu yang memungkinkan penyelesaian dengan pendekatan pemulihan.

Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yang merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak. Namun demikian, penerapan keadilan restoratif dikecualikan untuk perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana pencucian uang, narkotika, dan terorisme.

Mengutip pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 30 November 2022 yang mengatakan hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum.

Pernyataan tersebut, menurut JPW, menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan. Hal ini disampaikan oleh Baharuddin Kamba selaku Kepala Divisi Humas JPW, yang berharap penanganan perkara Hogi Minaya dilakukan secara objektif dan proporsional sesuai dengan prinsip keadilan.(prg,wur)