Seharusnya Ketujuh Tersangka Ditahan
Yogyakarta, suarapasar.com ; Jogja Police Watch (JPW) mendorong penyidik Direskrimum pada Polda DIY untuk menahan semua tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
“Jangan hanya tiga tersangka (BB, TR dan FT) yang ditahan tapi tersangka lainnya juga segera untuk dilakukan penahanan. Karena patut diduga ketujuh tersangka ini saling keterkaitan dalam perkara dugaan mafia tanah yang dialami oleh mbah Tupon ini. Tinggal didalami saja peran masing-masing dari tujuh tersangka ini,” tandas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW dalam keterangan tertulis Rabu (18/6/2025).
Polda DIY menahan tiga tersangka dengan alasan untuk mempercepat proses pemeriksaan. Seharusnya terhadap empat tersangka lainnya juga dilakukan penahanan. Tak perlu ada perbedaan, semua orang sama di mata hukum. Sebab, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alasan yakni alasan subyektif adalah kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan berulang, atau merusak barang bukti. Serta alasan objektif yakni ancaman pidana terhadap tersangka mencapai 5 tahun atau lebih.
“Tidak masuk logika dan tidak biasa, tiga tersangka langsung dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya tidak langsung ditahan. Padahal, patut diduga ketujuh tersangka ini saling berkaitan dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh mbah Tupon,” lanjutnya.
“Kasus yang menimpa mbah Tupon dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW. (wds/drw)





