Sleman, suarapasar.com — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan survei ahli waris korban meninggal dunia atas nama Yossa Andrean pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan di Dukuh XIV RT 02 RW 28, Sidokarto, Godean, Kabupaten Sleman sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan penyaluran santunan kepada ahli waris yang berhak.
Survei dilakukan oleh Bonaventura Pandu selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Subbagian Pelayanan Kanwil D.I. Yogyakarta dengan melakukan verifikasi langsung kepada Suratini selaku orang tua almarhum Yossa Andrean.
Kegiatan ini bertujuan memastikan keabsahan identitas korban dan ahli waris, memverifikasi kelengkapan administrasi, serta mempercepat proses pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas Jasa Raharja juga memberikan dukungan moral dan pendampingan kepada keluarga korban agar tetap kuat dan mandiri secara ekonomi setelah musibah yang terjadi.
Kehadiran petugas di rumah ahli waris disebut sebagai bentuk nyata komitmen negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban dan masyarakat sekitar juga diberikan edukasi mengenai pentingnya tertib pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bonaventura Pandu menjelaskan bahwa survei ahli waris merupakan tahapan penting untuk memastikan proses penyerahan santunan berjalan tepat sasaran, cepat, dan akuntabel.
“Verifikasi langsung ke lapangan dilakukan untuk memastikan keabsahan data korban maupun ahli waris sehingga pelayanan yang diberikan Jasa Raharja dapat berjalan secara akurat dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Jasa Raharja di tengah keluarga korban bukan hanya berkaitan dengan administrasi santunan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“Melalui kegiatan survei ini, Jasa Raharja berupaya memberikan pendampingan agar keluarga korban tetap memperoleh pelayanan terbaik dan merasakan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” jelas Bonaventura.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan memahami pentingnya SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas akan mendukung terciptanya keamanan dan perlindungan bersama di jalan raya.(ags,prg)








