Jasa Raharja Sleman Pastikan Keabsahan Ahli Waris Korban Laka Lantas di Godean

Yogyakarta, suarapasar.com — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui layanan Mobile Service melaksanakan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Gancahan VI RT 9/1, Godean, Kabupaten Sleman, pada Rabu, 27 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan oleh Petugas Mobile Service, Bonaventura Pandu Patria Tama, sebagai bagian dari rangkaian pelayanan santunan.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Selasa, 21 Januari 2026, sekitar pukul 05.50 WIB di Jalan Mahakam, Simpang Tiga Gancahan VI, Sidomulyo, Godean, Sleman. Berdasarkan hasil pendalaman awal, insiden bermula saat sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke utara mengalami kurang konsentrasi dan menabrak pejalan kaki dari arah belakang, sehingga menyebabkan pengendara dan pejalan kaki terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, dua pejalan kaki atas nama Odilia Olivina Viola Putri dan Tukimin dilarikan ke RS Muhammadiyah Gamping, Sleman, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban atas nama Tukimin dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelum melakukan survei keabsahan ahli waris, PT Jasa Raharja terlebih dahulu melaksanakan survei keterjaminan guna memastikan kasus kecelakaan tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Survei ini menjadi dasar penerbitan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit.

Berdasarkan hasil survei, ahli waris sah korban meninggal dunia adalah istri korban atas nama Jumaini yang berdomisili di Gancahan VI RT 9/1, Godean, Sleman. Dalam kegiatan tersebut, petugas memastikan kebenaran identitas korban dan keabsahan ahli waris, memverifikasi kelengkapan administrasi santunan, serta mempercepat proses penyelesaian santunan. Selain itu, survei ini juga menjadi sarana pemberian dukungan moral dan pendampingan kepada ahli waris sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta, Regy Wijaya, menjelaskan bahwa Survei Pra Bayar merupakan tahapan penting dalam proses pelayanan santunan. Survei ini dilakukan untuk memastikan dana santunan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak dengan mengedepankan prinsip 5T, yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subjek, tepat waktu, dan tepat tempat.

“Selain memastikan ketepatan penyaluran santunan, Survei Pra Bayar juga bertujuan untuk memperoleh umpan balik langsung dari ahli waris atau klaimen sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan ke depan,” ujar Regy Wijaya.

Lebih lanjut, Regy menegaskan bahwa PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan santunan yang mudah, cepat, tepat, dan penuh empati guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan.

Menutup pernyataannya, Regy Wijaya mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Berkendara dengan hati-hati, karena nyawa tak bisa diganti,” pungkasnya.(ags,prg)