Petugas KPJR Tk II Sleman, Isnanto Agus Prabowo dan Ahmed Ershad Bafadal, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit RSA UGM Sleman untuk koordinasi dan pengambilan tagihan pembayaran asuransi. Kunjungan ini juga bertujuan untuk memantau pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dan rumah sakit.
Dalam kesempatan ini, Kepala Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta, Regy S. Wijaya, menyampaikan bahwa Jasa Raharja akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dan rumah sakit,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka ditanggung hingga maksimal Rp20.000.000. Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres terdekat jika mengalami kecelakaan lalu lintas.(ags,prg)








