KPJR Tk II Sleman Lakukan Kunjungan dan Koordinasi dengan RS Mitra Paramedika Sleman

Sleman, suarapasar.com – Petugas KPJR Tk II Sleman, Isnanto Agus Prabowo dan Ahmed Ershad Bafadal, melakukan kunjungan ke RS Mitra Paramedika Sleman pada 20 Juni 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan pengambilan tagihan pembayaran asuransi, serta mengunjungi pasien rawat inap akibat kecelakaan lalu lintas.

 

Dalam pertemuan dengan pihak rumah sakit, dibahas mengenai analisis dan evaluasi (anev) penagihan rumah sakit periode tahun 2025. Isnanto dan Ershad juga memastikan bahwa pihak rumah sakit dapat melakukan penagihan biaya perawatan korban kepada Jasa Raharja maksimal 7 hari setelah korban pulang dari rumah sakit.

 

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Apabila mengalami kecelakaan, masyarakat dapat melaporkan ke Polres terdekat untuk mendapatkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit.

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka ditanggung hingga maksimal Rp 20.000.000. Dengan jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya rumah sakit secara pribadi.

 

Dalam kunjungan tersebut, Isnanto dan Ershad juga melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dengan rutin melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk mendata korban kecelakaan lalu lintas dan memastikan bahwa korban mendapatkan haknya.(ags,prg)