Yogyakarta, (14 Mei 2026), suarapasar.com – Pemerintah Daerah DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY memberikan klarifikasi terkait isu viral pemberhentian guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah negeri. Penjelasan tersebut disampaikan usai Rapat Kerja Komisi D DPRD DIY bersama BKD DIY dan Dinas Dikpora DIY pada Rabu, 13 Mei 2026 di Gedung DPRD DIY.
BKD dan Dinas Dikpora DIY menegaskan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk menjamin ketersediaan guru dan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan. Dalam surat edaran tersebut tidak terdapat kebijakan pemberhentian guru Non-ASN di sekolah negeri.
Beberapa poin penting dalam SE tersebut meliputi:
● Guru Non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan pemerintah daerah.
● Penugasan bagi guru Non-ASN ini secara resmi diperpanjang dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Dan kebijakan guru non ASN untuk tahun 2027 juga belum diputuskan.
● Guru Non-ASN tetap akan mendapatkan penghasilan melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang memenuhi syarat, atau insentif dari Kemendikdasmen bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja.
Sebagai bentuk komitmen memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan, Pemerintah DIY terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, Pemerintah DIY telah mengusulkan 330 formasi PPPK guru kepada BKN dengan prioritas pada kebutuhan mata pelajaran tertentu sesuai kebutuhan sekolah.
Pemerintah Daerah juga mengakui masih adanya tantangan dalam pengelolaan tenaga pendidik, seperti belanja pegawai APBD DIY yang telah melampaui 30 persen serta distribusi guru yang belum merata antarwilayah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, disepakati sejumlah langkah solusi.
● Melakukan penataan lintas sekolah berdasarkan analisis kebutuhan riil per rombongan belajar setiap semester.
● Kolaborasi pembiayaan antara pusat dan daerah serta penggunaan dana BOS dan dana komite untuk mengisi kekosongan guru.
● Penguatan sistem data berbasis Dapodik yang diverifikasi secara berkala agar perencanaan pengadaan guru lebih akurat.
DPRD DIY bersama Dinas Dikpora DIY menyatakan akan terus mengawal kebijakan penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kepentingan layanan pendidikan, menjaga keberlanjutan proses pembelajaran, serta menciptakan kondusivitas di lingkungan sekolah.
DPRD DIY berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah DIY menegaskan fokus utama tetap pada pemerataan layanan pendidikan dan perlindungan hak-hak tenaga pendidik di Daerah Istimewa Yogyakarta.(prg,wur)








