Jogo Margo Audiensi ke DPRD DIY, Soroti Kejelasan Status Non ASN

Yogyakarta, suarapasar.com — Jogo Margo Dinas Perhubungan DIY melakukan audiensi dengan DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi terkait pendataan Non ASN dan kepastian status kepegawaian. Audiensi tersebut digelar di Ruang Lobby DPRD DIY pada Senin (5/1/2025).

Audiensi diterima Wakil Ketua DPRD DIY Umaruddin Masdar, S.Ag., didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., serta dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Jogo Margo mengungkapkan kegelisahan atas perubahan status kepegawaian yang dinilai tidak jelas. Salah satu perwakilan, Yanuar Sanusi, menyampaikan bahwa sebagian Jogo Margo sebelumnya telah memiliki status kepegawaian yang pasti, namun kemudian berubah menjadi outsourcing.

“Status kepegawaian kami sempat jelas, lalu berubah seperti hari ini. Ini yang menjadi kegelisahan teman-teman Jogo Margo,” ungkap Yanuar seperti dikutip dari laman DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pendamping dan pemerhati Jogo Margo, Dika Pratama, menambahkan bahwa pada 2019 telah terbit surat edaran Gubernur DIY untuk mengakomodasi status kepegawaian Jogo Margo, namun implementasinya belum menyeluruh.

“Pada 2019 ada surat edaran Gubernur untuk mengakomodasi status kepegawaian, tetapi ternyata tidak terdaftar. Kemudian pada 2020 status tenaga Jogo Margo masuk dalam skema outsourcing (OS),” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar perubahan status dari hasil seleksi BKD menjadi outsourcing, termasuk ketidaksesuaian pengupahan yang mengacu pada UMK Sleman meski lokasi kerja berada di kawasan Sumbu Filosofis Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan DIY membenarkan adanya seleksi melalui BKD, namun menyatakan kebijakan nasional mewajibkan tenaga di luar ASN masuk dalam skema outsourcing.

“Benar ada seleksi di BKD untuk Jogo Margo. Namun karena adanya aturan baru, tenaga di luar ASN harus masuk OS karena tidak ada pilihan lain. Kami mengikuti ketentuan BKD dan akan melihat bagaimana kebijakan ke depannya,” ujar perwakilan Dishub DIY.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan Pegawai, dan SIMPEG BKD DIY, Drs. Harry Susan Pujiraharjo, M.A., M.A.P., menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dialami Jogo Margo, melainkan juga Non ASN di OPD lain.

“Ini bukan hanya persoalan Jogo Margo. Sejak 2017 ada keinginan agar proses penerimaan pegawai OPD dibuat satu pintu agar lebih transparan dan tertata,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Pergub DIY Nomor 46 Tahun 2019, seluruh Non ASN yang telah didata dikembalikan kepada OPD masing-masing. Terkait pengupahan, acuan UMK Sleman digunakan karena kantor Dishub DIY berada di wilayah tersebut. Skema yang berjalan saat ini juga disebut belum sepenuhnya sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB akibat kebijakan pusat yang belum konsisten.

Menutup audiensi, Harry menegaskan bahwa peluang solusi bagi 51 Jogo Margo masih bergantung pada perubahan regulasi.

“Selama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 belum berubah, angin segar itu belum terlihat. Namun jika nanti ada perubahan undang-undang, dan selama memenuhi kriteria yang objektif serta sah, tentu akan kami fasilitasi,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD DIY Umaruddin Masdar, S.Ag., menyatakan DPRD DIY memahami aspirasi Jogo Margo, namun kebijakan harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tentu memperhatikan tenaga di bawah Pemda DIY, termasuk tenaga outsourcing. Namun selama regulasi belum berubah, kami tidak mungkin mengambil kebijakan yang melanggar aturan,” ujarnya.

Ia berharap ke depan terdapat kebijakan yang lebih berpihak pada pengabdian tenaga Jogo Margo.

“Kami berharap tidak selamanya berstatus outsourcing. Pasti nanti akan ada penilaian terhadap pengabdian dan kinerja. Tetap semangat dan terus bekerja untuk Sumbu Filosofis,” pungkasnya.(prg,wur)