Yogyakarta, suarapasar.com : DIY telah memiliki Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Namun sayangnya, hingga saat ini Perda belum dapat dilaksanakan secara efektif di masyarakat.
Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pengawasan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan telah disampaikan pada rapat paripurna di DPRD DIY, Rabu, (26/3/2025).
Hifni Muhammad Nasikh, SE., M.B.A. Ketua Panitia Khusus (Pansus) pengawasan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan mengatakan berdasar hasil pengawasan ditemukan bahwa implementasi Perda ini terkendala belum adanya Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan Perda.
“Dalam temuan kami, regulasi turunannya, yakni Peraturan Gubernur sebagai amanah dari Perda Nomor 11 Tahun 2022, masih belum disahkan,” kata Hifni , Jumat (28/3/2025).
Pansus pun merekomendasikan segera diterbitkannya Peraturan Gubernur untuk mengatur pelaksanaan teknis dari Perda Nomor 11 Tahun 2022 tersebut.
Pergub ini sangat penting untuk memastikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat dijalankan secara optimal.
DPRD memberi tenggat waktu agar Pemda segera menerbitkan Pergub terkait, paling lambat triwulan III tahun 2025.
“Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Gubernur sebagai amanah dari Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan paling lambat Triwulan III Tahun Anggaran 2025,” tandas Hifni.
Dalam menyusun Peraturan Gubernur Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Pemerintah Daerah harus menjamin kemudahan akses bagi Penerima Bantuan Hukum.
Pansus juga merekomendasikan Pemda DIY agar berkomitmen untuk segera menganggarkan pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
“Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta agar menganggarkan Anggaran Bantuan Hukum menggunakan skema Belanja Tidak Terduga di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan perangkat daerah yang menjadi pengampu pelaksanaan Peraturan Daerah ini berada di Biro Hukum Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan melibatkan perangkat daerah terkait dalam pemberian rekomendasi pencairan anggaran bantuan hukum,” urai Hifni Muhammad Nasikh, politisi Fraksi PKB.
DPRD juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan ketika pemberian bantuan hukum telah dilakukan.
“Dalam hal Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan kelompok Rentan, perlu adanya mekanisme Pengawasan Internal dan Pengawasan Eksternal. Pengawasan Internal berkaitan dengan kinerja pemberi bantuan hukum, sedangkan pengawasan eksternal berkaitan dengan kolaborasi agar tidak terjadi double payment,”pungkas Hifni.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyatakan DPRD DIY sepakat untuk menetapkan hasil pengawasan ini sebagai rekomendasi resmi. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperbaiki pelaksanaan kedua perda demi kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.
“Dengan hasil ini, Pemerintah Daerah DIY diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan agar regulasi yang ada benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” tandas Nuryadi. ( wds/drw)